Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Ragam

Diskon Listrik 50% PLN akan Berakhir, Ini Batas Pembeliannya

by Irfan Mualim
12.02.2025
in Ragam
A A
Petugas PLN

JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, PT PLN (Persero) memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.

Diskon ini tidak memerlukan registrasi dan berlaku hingga 28 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, PLN berharap dapat meringankan beban pelanggan dalam menghadapi biaya listrik yang meningkat.

Diskon ini berlaku untuk pelanggan prabayar, namun perlu diketahui bahwa ada batas maksimal dalam pembelian token listrik setiap bulannya.

BACA JUGA

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf bersama Forkompinda saat meresmikan listrik menyala 24 jam di Menui Kepulauan.

Kado Indah untuk Menui Kepulauan, Komitmen Pemda Morowali Bikin Listrik Menyala Tanpa Jeda

10.10.2026
PLN-BNPT RI Berikan Listrik Gratis Puluhan Warga Desa di Lamongan

PLN-BNPT RI Berikan Listrik Gratis Puluhan Warga Desa di Lamongan

21.01.2025

Batas ini ditetapkan guna memastikan pemakaian listrik tetap dalam kontrol dan tidak melebihi kapasitas yang wajar.

Baca Juga: Kontroversi Rencana Donald Trump: Warga Palestina Tak Berhak Kembali ke Gaza

Berdasarkan informasi terbaru dari PLN, batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50% di bulan Februari 2025 mengikuti ketentuan yang sama seperti Januari.

Untuk pelanggan yang menggunakan daya 450 VA hingga 2.200 VA, batas maksimalnya adalah sebagai berikut:

  1. Daya 450 VA
    – Maksimal pembelian: 324 kWh (setara dengan 720 jam nyala)
    – Tarif listrik: Rp 415 per kWh
    – Total biaya: Rp 134.460
    – Diskon maksimal: Rp 67.000 per bulan
  2. Daya 900 VA
    – Maksimal pemakaian: 648 kWh (setara dengan 720 jam nyala)
    – Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
    – Total biaya: Rp 876.096
    – Diskon maksimal: Rp 438.000 per bulan
  3. Daya 1300 VA
    – Maksimal pemakaian: 936 kWh (setara dengan 720 jam nyala)
    – Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
    – Total biaya: Rp 1.352.000
    – Diskon maksimal: Rp 676.000 per bulan
  4. Daya 2200 VA
    – Maksimal pemakaian: 1584 kWh (setara dengan 720 jam nyala)
    – Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
    – Total biaya: Rp 2.288.000
    – Diskon maksimal: Rp 1.144.000 per bulan

Cara Pembelian Token Listrik dengan Diskon

Pelanggan dapat melakukan pembelian token listrik baik secara offline di minimarket terdekat maupun secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli token listrik menggunakan aplikasi PLN Mobile:

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Kelistrikan”.
  3. Pilih opsi “Token dan Pembayaran”.
  4. Masukkan Nomor ID Pelanggan atau Nomor Meter.
  5. Klik “Beli Token” dan sesuaikan nominal yang ingin dibeli.
  6. Tekan “Lanjutkan Pembayaran” dan pastikan metode pembayaran sesuai.
  7. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan diarahkan ke riwayat transaksi.

Tarif Listrik untuk Januari-Maret 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik umumnya dilakukan setiap tiga bulan. Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik non-subsidi untuk periode Januari-Maret 2025:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Tags: Diskon ListrikListrikListrik DiskonPerusahaan Listrik Negara (PLN)
Previous Post

Kontroversi Rencana Donald Trump: Warga Palestina Tak Berhak Kembali ke Gaza

Next Post

Imbas Pemangkasan Anggaran LPSK bagi Korban Terorisme

BERITA TERKAIT

Agus Gumiwang Kartasasmita

Kena ‘Kepret’ Isu Molis India? Cerita di Balik Copotnya Menperin Agus Gumiwang dan Masuknya Sarmuji

08.10.2026
Ilustrasi Tolak Darurat Militer

Pernyataan Tegas TNI: Tak Ada Niat Darurat Militer

07.09.2025
Next Post
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Imbas Pemangkasan Anggaran LPSK bagi Korban Terorisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat
  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In