POSO – Abd. Rahman S. Ludja, lebih dikenal sebagai Rahman atau Abi Syahida Bin Sirang, adalah sosok yang melewati perjalanan hidup yang dramatis. Setelah itu menjalani hukuman penjara yang berat akibat kasus terorisme, ia kini berusaha bangkit dan meraih kehidupan baru di Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Indonesia.
Pada tanggal 9 Oktober 2024, Abd. Rahman mendapatkan izin bersyarat dari Lapas Khusus Kelas IIB Cilacap, dan sejak saat itu, ia bertekad untuk memperbaiki hidup serta memberikan kontribusi bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Hukuman lima tahun penjara yang diserahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini berasal dari kasus kepemilikan senjata api dan amunisi. Abd. Rahman merasa sangat menyesal atas tindakan yang dilakukannya di masa lalu.
“Apa yang saya lakukan dulu hanya merugikan diri sendiri dan keluarga. Saya kehilangan waktu bersama anak dan istri, dan meninggalkan kebun coklat yang menjadi sumber penghidupan kami,” ujarnya di Poso, Senin (6/1/2025).
Setelah bebas, ia memutuskan untuk kembali ke pekerjaan sebagai tukang bangunan dan menyempatkan diri untuk merawat kebun coklat yang telah lama terbengkalai.
Baca Juga: DPR RI Dorong BNPT Berkolaborasi Pemda Perbanyak Ruang Lintas Agama Cegah Radikal Terorisme
Abd. Rahman juga berterima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, yang terus memberikan dukungan melalui silaturahmi dan komunikasi yang baik.
Sebagai bagian dari reabilitasi diri, Abd. Rahman berkomitmen untuk membantu pihak kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Poso.
“Saya ingin menjadi bagian dari solusi, bukan masalah. Pengalaman masa lalu saya jadikan pelajaran agar tidak terulang. Saya berharap dapat membantu mencegah penyebaran paham radikal, intoleran, dan terorisme, terutama pada anak muda,” katanya dengan penuh semangat.
Perjalanan hidup Abd. Rahman mewakili harapan baru bagi masyarakat Poso. Kehadirannya sebagai individu yang bangkit dari masa lalu memberikan simbol penting tentang peluang rehabilitasi bagi eks terorisme. Dukungan keluarga, masyarakat, dan pihak kepolisian berperan penting dalam langkah-langkahnya untuk memulai hidup baru.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus Abd. Rahman melambangkan tantangan yang menghadapi banyak eks pengganti orang lain yang berusaha mengubah hidup mereka setelah menjalani hukuman.
Proses rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk dukungan moral, pemberdayaan ekonomi, dan pendidikan mengenai ancaman radikalisasi.
Abd. Rahman bukan sekedar contoh individu yang bertransformasi, namun juga menjadi elemen penting dalam mendukung kebijakan pemerintah dan aparat keamanan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
Upaya nyata yang dilakukannya menunjukkan bahwa dengan niat dan dukungan, sebuah perubahan positif selalu mungkin terjadi, tidak peduli seberapa gelap masa lalu seseorang.
1 komentar