JAKARTA – Mulai 1 November 2024, PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Peningkatan ini mencakup beberapa jenis BBM yang banyak digunakan masyarakat, seperti Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina DEX.
Sementara itu, harga Pertamax (RON 92) dan BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar Subsidi tetap tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Pertamina, berikut adalah rincian harga BBM non subsidi yang berlaku di DKI Jakarta per 1 November 2024:
- Pertamax (RON 92): Rp 12.100 per liter (tetap)
- Pertamax Turbo (RON 98) : Rp 13.500 per liter (naik dari Rp 13.250)
- Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.150 per liter (naik dari Rp 12.700)
- Dexlite: Rp 13.050 per liter (naik dari Rp 12.700)
- Pertamina DEX: Rp 13.440 per liter (naik dari Rp 13.150)
- Biosolar: Rp 6.800 per liter
- Pertalite (RON 90): Rp 10.000 per liter (tetap)
Kenaikan harga ini tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Alasan Kenaikan Harga BBM
Kenaikan harga BBM ini merupakan langkah yang diambil oleh PT Pertamina (Persero) untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Keputusan ini merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Penyesuaian harga ini bertujuan untuk menciptakan kestabilan pasokan dan tidak berfungsinya operasional Pertamina.
Kenaikan harga BBM non subsidi ini tentu akan berdampak pada masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada kendaraan bermotor.
Meskipun harga Pertamax tetap, kenaikan jenis BBM lainnya dapat mempengaruhi biaya transportasi dan barang. Hal ini berpotensi menyebabkan inflasi pada sektor-sektor tertentu, terutama yang berkaitan dengan logistik dan distribusi.