JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (5/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Biro Hukum KPK telah mempersiapkan kehadirannya dalam sidang tersebut.
“Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK,” ujarnya.
Tessa menekankan, proses penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, KPK yakin penetapan tersangka tersebut didasarkan pada bukti yang cukup, termasuk minimal dua alat bukti sebagai syarat hukum.
“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum,” kata dia.
Baca Juga: Kemajuan BNPT dalam Pengelolaan Laporan Keuangan dan Pencegahan Terorisme di Tahun 2024
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, Hasto Kristiyanto tidak hadir, sehingga sidang yang dijadwalkan pada 21 Januari 2025 ditunda hingga 5 Februari. Penundaan ini disetujui oleh kuasa hukum Hasto, hakim, dan pihak KPK.
Hakim Djuyamto, yang ditunjuk sebagai hakim tunggal, berharap agar proses sidang berjalan secara objektif, bebas dari tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemilihan anggota DPR RI, bersamaan dengan advokat Donny Tri Istiqomah.
Hasto diduga terlibat dalam peloboran anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Pengaturan dan pengendalian terhadap Donny Tri Istiqomah untuk mengantarkan uang suap juga menjadi bagian dari penelusuran kasus ini.
Kasus ini mengungkap pentingnya integritas dalam sistem pemilu di Indonesia. Dengan keterlibatan tokoh penting seperti Hasto Kristiyanto, Keberanian KPK dalam menghadapi kasus ini menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.