Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Mau Mudik Lebaran? Begini Aturannya

by Irfan
05.04.2022
in Nasional
A A
Aturan Mudik Lebaran

Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Satgas Covid-19, Suharyanto itu juga berkaitan dengan aturan mudik lebaran 2022. Dimana mulai berlaku 2 April 2022 kemarin.

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Satgas Covid-19, Suharyanto itu juga berkaitan dengan aturan mudik lebaran 2022. Dimana mulai berlaku 2 April 2022 kemarin.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan:

1. Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes Covid-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA

Airlangga Hartarto

Liburan Lebaran 2025, Pemerintah Tawarkan Diskon Tiket Pesawat

19.02.2025
Lima Tahun COVID-19, Refleksi dan Pelajaran untuk Masa Depan

Lima Tahun COVID-19: Refleksi dan Pelajaran untuk Masa Depan

01.01.2025
Baca Lagi: Kebijakan Panglima TNI Soal Keturunan PKI, Komnas HAM Bilang Begini

Sementara mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua berlaku ketentuan:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau
3. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 berlaku ketentuan:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

SE tersebut juga mengatur bagi kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:

Dimana kondisi kesehatan khusus:
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
– Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Sementara anak-anak di bawah usia 6 tahun:
– Tidak perlu tes Covid-19
– Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
– Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat

Protokol Kesehatan Tetap Dijaga

Selain aturan-aturan sesuai dengan kategori vaksinasi, ada protokol kesehatan yang juga harus ditaati oleh seluruh PPDN, di antaranya:


1. Wajib menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Wajib melakukan pengetatan protokol kesehatan yaitu:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Tags: Covid-19LebaranMudikMudik LebaranSatgas Penanganan Covid-19
Previous Post

Kebijakan Panglima TNI Soal Keturunan PKI, Komnas HAM Bilang Begini

Next Post

Kepala BNPT: Agama dan Negara, Mempertahankan Eksistensi Indonesia dari Radikal Terorisme

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Kераlа BNPT: Mоhоn Dukungаn Pаrа Kiai, Jangan Sаmраі Agаmа Iѕlаm Dіbаjаk

Kepala BNPT: Agama dan Negara, Mempertahankan Eksistensi Indonesia dari Radikal Terorisme

Comments 1

  1. Ping-balik: Kepala BNPT: Agama dan Negara, Pertahankan Indonesia dari Radikal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In