Menangkal Perdagangan Manusia: Upaya Pemerintah dalam Perlindungan Pekerja Migran

Nasional626 Dilihat

TANGERANG – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan, menjadi ancaman serius bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Menurut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, sekitar 90-95 persen PMI mengalami kendala, termasuk perekrutan nonprosedural, human trafficking, dan intimidasi.

Data ini diungkapkan dalam pernyataannya di Tangerang, Kamis (26/12/2024), menyoroti kondisi sulit yang dihadapi oleh banyak individu yang berusaha mencari nafkah di luar negeri.

Abdul Kadir Karding menjelaskan, dengan tingginya angka bekerja secara nonprosedural, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) agar memenuhi kebutuhan pasar kerja internasional.

Saat ini, Indonesia hanya mampu mengirim sekitar 287.000 PMI dari kuota 1,3 juta pekerja yang dibutuhkan, menandakan adanya kekurangan tenaga kerja terampil yang berpotensi menyebabkan masalah lebih lanjut.

“Ke depan, kami berharap dapat memaksimalkan penempatan kerja bagi pekerja yang memiliki skill dan memenuhi prosedur,” ungkap Karding.

Baca Juga: Tragisnya Kasus Perdagangan Manusia di Cianjur: Wanita Muda Menjadi Korban

Tantangan dalam penempatan tenaga kerja di luar negeri menjadi prioritas pemerintah, dan upaya pemberantasan oknum atau mafia yang terlibat dalam TPPO dan penyelundupan pekerja secara ilegal akan terus dilakukan.

Langkah preventif yang diusulkan termasuk memaksimalkan pelayanan serta melakukan kampanye masif mengenai proses perekrutan yang prosedural dan aman. Kementerian PPMI juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan mulai dari tingkat desa hingga provinsi untuk menangani masalah ini.

Kementerian PPMI berfokus pada peningkatan kerja sama dengan negara-negara yang aman, termasuk Jepang, Korea, Taiwan, Hong Kong, Jerman, dan negara-negara Eropa lainnya.

“Kasus yang paling banyak terjadi adalah di negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, di mana saat ini sedang diberlakukan moratorium. Malaysia juga tercatat memiliki banyak kasus, tetapi kami terus berupaya memperbaiki sistem agar hal serupa tidak terjadi lagi,” jelas Karding.

Dalam konteks yang lebih luas, perlindungan terhadap PMI menjadi kunci untuk memastikan kesejahteraan mereka saat bekerja di luar negeri. Sebuah studi oleh International Labour Organization (ILO) menyebutkan, pekerja migran seringkali terjebak dalam situasi yang rentan karena berbagai faktor, termasuk rendahnya pendidikan dan keterampilan. Oleh karena itu, pemberdayaan PMI melalui peningkatan keterampilan dan pemahaman tentang hak-hak mereka sangat penting.

Tindak lanjut dari upaya ini tidak hanya berfokus pada pengurangan angka pekerja migran yang terjebak dalam masalah, tetapi juga pada memberikan solusi jangka panjang yang bermanfaat bagi negara, masyarakat, dan pekerja itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar