Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Merasa Tak Bersalah, Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Gugat KPK

by Irfan Mualim
08.02.2022
in Nasional
A A
Merasa Tak Bersalah, Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Gugat KPK

JAKARTA Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 TNI Angkatan Udara (AU), menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal terlihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/2).

Permohonan praperadilan itu diajukan tertanggal  2 Februari 2022 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dimana pemohon praperadilan tertulis atas nama Jhon Irfan Kenway.

Tidak dirincikan, apakah Jhon Irfan Kenway adalah nama lain Irfan Kurnia Saleh, tersangka KPK dan juga Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM).

BACA JUGA

Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Ketua DPW LIRA Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa

Dugaan TPPU Pertambangan Sultra, LIRA Sultra Resmi Seret Gubernur Andi Sumangerukka ke KPK

18.10.2026

Akan tetapi Jhon Irfan Kenway dalam permohonan praperadilannya memposisikan diri sebagai tersangka KPK yang meminta agar hakim tunggal praperadilan mencabut status tersangkanya.

Selain itu, Jhon Irfan meminta kepada hakim untuk mencabut surat permintaan blokir nomor R-1032/23/11/2017 dan surat nomor R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan/atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh aset pemohon dan aset ibu kandung pemohon;

“Menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT Diratama Jaya Mandiri,” bunyi permohonan yang terunggah pada SIPP PN Jaksel.

Oleh karena itu, Jhon Irfan juga meminta agar hakim PN Jaksel memerintahkan termohon (KPK) mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.

Dugaan Korupsi Heli AW-101 TNI Sempat Disetap

Sebelumnya, lembaga antirasuah mengkaji kembali kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 TNI AU yang telah disetop. Bahkan membuka opsi untuk mengkaji kasus ini dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan belum membahas hal tersebut.

“Untuk kami sendiri belum, untuk alutsista yang dipertanyakan kami belum sampai ke sana,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya tak ingin mendahului KPK dalam mengungkap dugaan korupsi heli AW-101.

“Karena informasinya ditangani oleh KPK, jadi tentunya kami tidak bisa saling mendahului,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, mengaku sudah bertemu dengan beberapa pejabat struktural mengenai penanganan kasus tersebut.

Pihaknya berjanji akan mengumumkan hasilnya ke publik apabila sudah menemukan titik terang.

“Jadi kalau saya masih berusaha mempelajari. Sudah kami, sudah ketemu beberapa pejabat struktural yang membidangi tapi memang belum tuntas. Nanti ada saatnya kita akan mengumumkan setelah semuanya saya pahami,” katanya.

Awal Mula Dugaan Korupsi Heli AW-101

Kasus tersebut bermula saat TNI AU menyatakan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diganti dengan jenis dan merek terbaru, karena sudah usang. Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah diusulkan sejak lama dan pengadaannya masuk dalam rencana strategis (renstra) II TNI AU tahun 2015-2019.

Pada 6 Juni 2018 lalu, KPK memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Agus mengatakan, persoalan itu tidak akan muncul apabila pihak ‘pembuat masalah’ paham betul akan aturan yang ada.

“Sebetulnya dari awal dulu saya tidak pernah mau bikin gaduh, (tidak) mau bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu. Coba tanya kepada yang membuat masalah ini, dia tahu tidak UU APBN? Tahu tidak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini,” ujarnya.

Akan tetapi, pengusutan kasus tersebut belum kunjung selesai hingga kini. Padahal lembaga antirasuh telah menjerat pihak swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh.

Tak hanya pihak swasta, ada beberapa dari  TNI AU ditetapkan tersangka, namun diusut Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Akan tetapi, kabar terakhir menyebutkan bila perkara di Puspom TNI itu dihentikan, sehingga status tersangka lima prajurit  pun gugur.

Kelima prajurit tersebut yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan, Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas, Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu, dan Marsda SB sebagai asrena KSAU.

Puspom TNI Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101

KPK sendiri terakhir belum mengetahui pertimbangan penghentian kasus itu di Puspom TNI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pihaknya akan meminta tim penyidik untuk memaparkan hasil penyidikannya terkait kasus pengadaan heli AW 101 TNI AU. Nantinya, akan diketahui berapa saksi yang sudah dipanggil dan alat bukti apa saja yang sudah didapatkan.

“Ketika di sana dihentikan, tentu cantolannya menjadi tidak ada kita. Ini kan penyelenggara negara, tapi nanti pasti akan kami kaji, kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani,” katanya di Jakarta, Rabu (29/1/2021).

Hal ini menjadi permasalahan karena KPK wajib mengusut perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Sedangkan untuk perkara ini penyelenggara negara yang sejatinya ada di TNI AU telah dihentikan penyidikannya.

Karena itu, KPK hanya mengusut pihak swasta yakni Irfan Kurnia Saleh. Lembaga antirasuah akan melakukan koordinasi dengan pihak TNI terkait kasus tersebut.

Tags: Dugaan KorupsiHelikopter AW-101Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)PraperadilanSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)TNITNI Angkatan Udara
Previous Post

Bermasalah! KLHK Beberkan Penanaman Sawit di Kawasan Hutan

Next Post

Gara-gara Izin Melaut, Gubernur Ganjar Langsung Telepon Menteri Trenggono

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Gara-gara Izin Melaut, Gubernur Ganjar Langsung Telepon Menteri Trenggono

Gara-gara Izin Melaut, Gubernur Ganjar Langsung Telepon Menteri Trenggono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In