Mewujudkan Perdamaian: Kemajuan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Indonesia

Nasional747 Dilihat

JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen. Pol. Eddy Hartono, menyampaikan pencapaian positif dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) fase pertama.

Dalam rapat koordinasi yang diadakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (21/11/2024), ia mengungkapkan, dari 135 aksi yang direncanakan, 132 sudah terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Ini merupakan capaian yang signifikan, di mana aksi-aksi tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menjadi landasan kuat bagi implementasi RAN PE,” ujarnya.

Salah satu pencapaian mencolok adalah kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan di tingkat daerah telah terbentuk melalui peraturan Gubernur dan peraturan Bupati/Walikota terkait Rancangan Aksi Daerah (RAD) PE.

Baca Juga: Memahami Narasi Khilafah Jelang Pilkada Serentak 2024: Tantangan dan Peluang Demokrasi

Hingga kini, delapan provinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh, telah mengeluarkan kebijakan tersebut. Jawa Tengah bahkan mengalokasikan anggaran untuk program “Sekolah Damai” sebagai upaya mendukung aksi-aksi di daerah.

Perwakilan dari Wahid Foundation, Olis Kholisoh, juga menyampaikan harapannya untuk keberagaman dalam advokasi RAN PE fase kedua yang akan berlangsung dari 2025 hingga 2029.

“Kami berharap bisa melibatkan wajah-wajah baru, termasuk organisasi profesi dan media, untuk bersama-sama mempromosikan toleransi dan demokrasi,” ujarnya.

RAN PE fase kedua akan berfokus pada sembilan tema pokok yang berhubungan dengan keamanan insani. Berbeda dengan fase pertama yang menggunakan pendekatan pilar, fase kedua akan mengadopsi pendekatan tematis untuk memastikan efektivitas pencegahan terorisme.

BNPT dan Kemendagri berencana menerbitkan Surat Edaran terkait kajian akademik RAN PE untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan aksi-aksi tersebut.

Baca Lagi: Memperkuat Ketahanan Nasional: Karyawan Pindad dan DI Melawan Intoleransi dan Radikalisme

Inisiatif RAN PE ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Melalui sinergi antar berbagai instrumen pertahanan dan keamanan, upaya pencegahan dan deradikalisasi akan semakin terkoordinasi, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai.

Dalam konteks global, RAN PE juga mendapat perhatian dari berbagai organisasi internasional, yang menilai langkah-langkah ini sebagai contoh terbaik dalam mengatasi ekstremisme yang berbasis kekerasan.

Keberhasilan RAN PE diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif di Indonesia, tetapi juga menjadi model bagi negara-negara lain yang menghadapi tantangan serupa.

Dengan langkah-langkah konkret dan komitmen dari semua pihak, Indonesia berambisi untuk terus maju dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman terorisme dan ekstremisme, sekaligus mendorong budaya toleransi di tengah masyarakat yang beragam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *