Panduan Lengkap Pencoblosan Pilkada 2024: Ketentuan dan Prosedur

Nasional861 Dilihat

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Proses pemungutan suara ini adalah momen penting bagi setiap pemilih untuk menentukan masa depan daerah masing-masing.

Agar pencoblosan berjalan lancar, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sumber terpercaya lainnya seperti Indonesiabaik.id, berikut adalah hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mencoblos.

Baca Juga: Memahami Narasi Khilafah Jelang Pilkada Serentak 2024: Tantangan dan Peluang Demokrasi

Yang Boleh Dilakukan:

  1. Bawa Berkas Penting: Pemilih harus membawa KTP elektronik dan formulir undangan mencoblos.
  2. Periksa Surat Suara: Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos.
  3. Isi Daftar Hadir: Pemilih wajib mengisi daftar hadir sebelum mencoblos.
  4. Gunakan Paku yang Disediakan: Coblos surat suara dengan paku yang telah disediakan oleh petugas.
  5. Celup Jari ke Tinta: Setelah mencoblos, celupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memilih.
  6. Lipat dan Masukkan Surat Suara: Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke kotak suara.

Yang Tidak Boleh Dilakukan:

  1. Kampanye di TPS: Dilarang keras melakukan kampanye selama pemungutan suara.
  2. Merusak Surat Suara: Coret-coret atau merobek surat suara sangat dilarang.
  3. Tidak Celup Jari ke Tinta: Melewatkan langkah ini bisa dianggap tidak sah.
  4. Transaksi Uang: Dilarang memberikan uang atau materi kepada pemilih lain.
  5. Menggunakan Alat Tidak Resmi: Coblos dengan benda lain seperti pulpen atau rokok juga dilarang.
  6. Rekam Proses Pemungutan Suara: Memotret atau merekam saat mencoblos tidak diperbolehkan.

Pemilih perlu memperhatikan dokumen yang wajib dibawa ke TPS, tergantung pada kategori pemilih. Berikut rinciannya:

  1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
    – KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).
    – Formulir model C Pemberitahuan dari KPU.
  2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
    – KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).
    – Formulir model A (surat pindah memilih) yang dibagikan tiga hari sebelum pencoblosan.
  3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
    – KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).

Berikut adalah langkah-langkah mencoblos yang harus diikuti:

  1. Datang ke TPS: Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  2. Tunjukkan Dokumen: Serahkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas.
  3. Isi Daftar Hadir: Segera isi daftar hadir sebagai bukti kehadiran.
  4. Antri: Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  5. Terima Surat Suara: Dapatkan surat suara sesuai dengan warna untuk pilihan Anda:
    – Merah marun untuk pemilihan gubernur.
    – Biru muda untuk bupati.
    – Hijau tosca untuk walikota.
  6. Cek Surat Suara: Pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan dalam kondisi baik.
  7. Mencoblos: Masuk ke bilik suara dan coblos sesuai pilihan Anda, menggunakan paku yang tersedia.
  8. Lipat dan Masukkan: Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara.
  9. Celup Jari ke Tinta: Terakhir, celupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda Anda telah mencoblos.

Dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan baik dan benar. Ingat, suara Anda sangat berharga untuk masa depan daerah Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *