Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Dibatalkan, PBHI: Banyak Bertentangan UUD 1945

by Irfan Mualim
27.08.2024
in Nasional
A A
Sebanyak 5.716 Personel TNI-Polri Bakal Dipindahkan ke IKN Nusantara

JAKARTA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan sejak awal, dari segi substansi revisi UU TNI dan UU Polri banyak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, dan lebih banyak melebar pada persoalan-persoalan kebutuhan politik dan bisnis.

Hal itu dikatakan Julius menanggapi pernyataan pembatalan pembahasan revisi UU TNI dan Polri oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Menurut dia, revisi UU TNI dan UU Polri tidak membahas persoalan-persoalan yang lebih mendesak, seperti jenjang karier, promosi, dan mutasi. Saat ini ada pembengkakan di kelompok perwira kelas menengah.

BACA JUGA

Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

30.09.2026

Baca Juga: Mahasiswa harus Mengenali Ciri Penyebaran Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

“Satu-satunya alasan yang bisa kita lihat dalam cepatnya jalan (pembahasan revisi) UU TNI dan Polri itu adalah alasan politis, dimana Indonesia menghadapi Pilkada menjelang akhir tahun ini pasca pilpres dan pileg kemarin,” kata dia.

“Ketika pilkada-nya buyar akibat putusan MK nomor 60, sudah bisa diprediksi penguasaan terhadap TNI dan Polri yang ditujukan pada kepentingan politik ini menjadi buyar,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, revisi UU TNI dan UU Polri tidak lagi menjadi prioritas untuk didorong. Menurut dia lagi, yang menjadi urgensi adalah merevisi kewenangan-kewenangan yang melampaui dan tidak sesuai mandat reformasi dan konstitusi, baik di UU TNI dan UU Polri.

Julius mencontohkan, dalam UU TNI yang harus direvisi adalah TNI harus kembali ke barak. “TNI tidak boleh berada di ruang sipil. TNI hanya boleh bergerak pada operasi militer perang dan operasi militer non-perang,“ katanya.

Baca Lagi: Terpadunya Kebijakan, Cara Efektif BNPT RI dalam Penanggulangan Terorisme?

Salah satu yang akan direvisi dalam UU TNI yang dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil adalah perubahan bunyi pasal 3 ayat 1 dan 2. Ayat 1, sebagai contoh, yang saat ini berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” akan diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”.

Dua pasal lainnya yang diubah dalam revisi tersebut, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Penambahan kalimat pada pasal 47 ayat 2 “kementerian dan lembaga membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden” bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.

Baca Lagi: Pengamalan Pancasila, Memelihara Keberagaman dan Meniadakan Intoleransi

Sementara yang disorot dalam revisi UU Polri adalah soal kewenangan polisi dalam mengawasi ruang siber dan memblokir Internet.

Menurut Julius, kewenenagn itu berpotensi mematikan ekspresi masyarakat di ruang siber dan bisa memicu penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, mengatakan pihaknya memutuskan untuk membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan Polri, tanpa mengungkapkan alasan.

“Nanti kita akan sampaikan ini (revisi UU TNI dan UU Polri) akan dilanjutkan untuk DPR (periode) yang berikutnya, tetapi ini dilihat urgensinya nanti. Jadi Baleg DPR memutuskan untuk tidak membahas dulu dan menunda atau membatalkan keputusan untuk membahas UU TNI-Polri,” katanya.

Menurut Wihadi, pemerintah belum mengirimkan daftar inventaris masalah terkait dengan revisi UU TNI dan Polri tersebut.

Tags: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)PolriTNIUndang-undang Dasar (UUD) 1945
Previous Post

Mahasiswa harus Mengenali Ciri Penyebaran Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

Next Post

Diduga Ada Pungli di Setukpa Polri, Benarkah?

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Pungli

Diduga Ada Pungli di Setukpa Polri, Benarkah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In