JAKARTA, GARDANASIONAL.CO.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mencakup pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Robertus De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan melakukan penggeledahan di empat lokasi.
“Forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa yakni saudari HT sebagai tersangka,” kata Deo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/9/2026).
Selain Husniah, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial HA sebagai tersangka. Menurut penyidik, HA diduga berperan sebagai orang yang dipercaya Husniah untuk mengelola dan menampung dana yang berasal dari pungutan tersebut.
Dugaan Pungli Perizinan hingga Sponsor Acara
Penyidik mengungkap sejumlah modus yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Salah satunya berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengembang perumahan disebut diduga diminta membayar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan pemerasan terhadap minimarket serta permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta untuk kegiatan “Beautiful Malino”.
Dalam perkara pengadaan barang, penyidik juga menduga adanya penerimaan komitmen fee atau kickback dari proyek pengadaan enam unit ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.
Aset Rp5,58 Miliar Disita
Dalam penyidikan dugaan TPPU, Polri menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dengan nilai total sekitar Rp5,58 miliar.
Aset tersebut berupa dua unit rumah yang berada di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce.
Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari penyidikan TPPU yang dikenakan terhadap perkara tersebut.
Ajukan Perlawanan Hukum
Sementara itu, pihak Sitti Husniah Talenrang menempuh langkah hukum setelah penetapan tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Husniah melaporkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa ke Propam Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red)













