Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Kabar Mabes

Prajurit TNI Ini Gugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi

by Irfan Mualim
20.08.2023
in Kabar Mabes
A A
Prajurit TNI Ini Gugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Sebanyak tiga prajurit TNI aktif dan tiga purnawirawan menggugat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu terkait masa pensiun.

Mereka yang melakukan gugatan yakni Laksamana Muda Kresno, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.

“Permohonan Pengujian Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis berkas gugatan judicial review yang dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, Minggu (20/8/2023).

BACA JUGA

Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Ilustrasi pendidikan luar negeri

Gibran, Ijazah SMA, dan Mitos Jalur Cepat Kuliah Luar Negeri: Gimana Sih Aturan Main Bikin Gelar S1 Tanpa SMA?

08.10.2026

Lewat kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, mereka meminta agar dilakukan pengujian atas Pasal 53 UU TNI yang berbunyi:

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama,” katanya.

Adapun alasan gugatan ini, dijelaskan berdasarkan hasil penelitian dari Laksda Kresno atas batas usia pensiun prajurit sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 UU 34/2004 yang dianggap tidak mendasar.

“Tidaklah mendasarkan pada dasar filosofis ataupun sosiologis yang kuat. Sementara berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan pemohon I terhadap Batas Usia Pensiun Prajurit TNI berdasarkan dasar filosofis dan terutama dasar sosiologis yang berdasarkan pada fakta-fakta serta data-data yang dihimpun adalah terdapat angka usia 60 Tahun,” kata Viktor.

Laksda Kresno dalam hasil penelitiannya, meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Dengan catatan apabila prajurit tersebut masih dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.

“Para pemohon memohon kepada MK untuk menguji dan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas Pasal 53 UU 34/2004 dengan memperhatikan dalil-dalik pengujian di atas berdasarkan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2, dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945,” ujarnya.

Bahkan, kata Viktor, contoh nyatanya adalah Laksda Kresno selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI yang saat ini telah berusia 56 Tahun, dan sebagai Prajurit TNI akan diberhentikan dengan hormat (pensiun) pada usia 58 Tahun.

“Sementara secara Kesehatan jasmani pemohon I masih sangat sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan. Sehingga pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga pada usia 60 Tahun,” ujar dia.

Selain itu, dalam berkas gugatan ini juga turut melampirkan beberapa contoh abdi negara lain yang pensiunnya lebih tinggi dari usia pensiun anggota TNI saat ini. Seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim. Ketentuan-ketentuan itu memungkinkan batas usia pensiun bisa mencapai 60 tahun, bahkan paling tinggi 70 tahun, yakni hakim agung.

“Ketentuan Pasal 53 UU 34/2004 dalam mengatur batas usia pensiun sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya (Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, hakim),” katanya.

Oleh sebab itu, dalam petitum gugatan ini turut meminta agar seorang prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun. Sehingga gugatan ini turut menyasar Pasal 53 UU TNI saat ini yang berbunyi

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Pasal itu diusulkan berubah menjadi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun.”

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi pernah menolak permohonan perpanjangan masa pensiun prajurit TNI. Hal itu sebagaimana keputusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat yang atas pendapat Mahkamah.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review,” dikutip lewat website mkri.id

Namun demikian, dalam pandangan Arief, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. 

Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat negara antara Polri dan TNI tersebut memang berbeda.

“Meski keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta,” katanya.

Demi memberikan kepastian hukum, kata Arief, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU TNI dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pasal 53 dan frasa ‘usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’ dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya.

“Oleh karena itu permohonan Pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya,” tambah dia.

Tags: Mahkamah Konstitusi (MK)TNIUndang-undang TNI
Previous Post

FKPT Sulteng Gandeng PAPPRI Sigi Cegah Radikalisme

Next Post

Wapres Rencana Berkantor di Papua, Jenderal Dudung Perintah Ini ke Prajurit TNI AD

BERITA TERKAIT

Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Narkotika jenis sabu seberat 217,34 gram dimusnahkan Polres Morowali

Ketika 217,34 Gram Sabu Berakhir di Dalam Blender Polres Morowali

17.10.2026
Next Post
KSAD Ancam Pecat  Panglima Kodam yang Abaikan Kesejahteraan Prajurit

Wapres Rencana Berkantor di Papua, Jenderal Dudung Perintah Ini ke Prajurit TNI AD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In