Presiden Prabowo Minta Hukuman 50 Tahun untuk Koruptor, MA: Hukum Mati Bisa Diterapkan

Nasional750 Dilihat

JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor dihukum 50 tahun penjara menuai perhatian luas.

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap yudikatif, melainkan merupakan penegasan terkait pentingnya hukuman bagi pelanggar hukum, terutama korupsi yang merugikan negara.

Juru bicara MA, Yanto menjelaskan, pernyataan Prabowo tidak dimaksudkan untuk mendikte keputusan hakim.

Dalam konteks ini, Prabowo mengungkapkan, “Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar, mbok yo di 50 tahun itu.” Ucapan ini muncul setelah putusan 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi.

Yanto menegaskan, intervensi berarti mengubah total suatu keputusan atau proses hukum. MA menganggap pernyataan Prabowo sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukuman yang setimpal bagi koruptor.

“Intervensi itu kalau merah kau bikin hijau, sedangkan Prabowo tidak melakukan hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Penembakan Brutal di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak: Satu Tewas, Satu Terluka

Hukum di Indonesia mengatur bahwa hukuman maksimum untuk korupsi bisa mencapai pidana mati, tetapi hal ini tergantung pada keadaan tertentu, seperti korupsi yang terjadi saat bencana alam atau krisis moneter.

“Dalam keadaan tertentu, seperti korupsi pada waktu krisis, maka hukuman mati bisa diterapkan,” kata Yanto.

Pernyataan Prabowo juga memicu diskusi di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Banyak yang berpendapat bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk menanggulangi tingkat korupsi yang tinggi di Indonesia.

Menurut survei yang dilakukan oleh Transparency International, Indonesia masih berada di angka yang mengkhawatirkan dalam indeks persepsi korupsi, menunjukkan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar