Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Prabowo: Vonis Ringan Koruptor Timah, Harusnya 50 Tahun Penjara

by Irfan Mualim
31.12.2024
in Nasional
A A
Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengemukakan kritik tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 yang berlangsung di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dalam pidatonya, Prabowo mengingatkan kepada hakim untuk memberikan vonis yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku korupsi.

BACA JUGA

Presiden Prabowo gelar rapat terbatas penaggulangan Karhutla

Alasan Kuat Mengapa TNI Kerahkan Kekuatan Penuh Hadapi Ancaman Karhutla

20.10.2026
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim

Saat Asap Indonesia Paksa Malaysia Tutup Sekolah: Anwar Ibrahim Pasang Badan, ASEAN Ditagih Janji

19.10.2026

“Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan,” ujarnya. Kritik ini mencerminkan keprihatinan masyarakat yang semakin menyadari bahwa pelaku korupsi tidak menerima hukuman setimpal dengan tindak kejahatannya.

Dalam konteks ini, Prabowo menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. “Rakyat di pinggir jalan saja ngerti, rampok triliunan, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” sambungnya.

Baca Juga: DPR RI Dorong BNPT Berkolaborasi Pemda Perbanyak Ruang Lintas Agama Cegah Radikal Terorisme

Harvey Moeis, yang baru saja dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar, dianggap Prabowo jauh dari mencukupi.

Dia menyebutkan, seharusnya vonis yang pantas untuk pelaku seperti Moeis adalah 50 tahun penjara. “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” tegas Prabowo.

Kejaksaan Agung, yang diwakili oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan banding. Ini menunjukkan bahwa ada langkah proaktif untuk menanggapi kritik yang berkembang di masyarakat mengenai vonis yang dianggap terlalu ringan.

Situasi ini menciptakan gelombang diskusi di kalangan masyarakat dan media. Banyak yang mendukung penegasan Prabowo tentang perlunya hukuman lebih berat bagi pelaku korupsi. Kritikus pemerintah dan pengamat hukum menilai bahwa vonis yang terlalu ringan dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Masyarakat berharap agar kritik Prabowo dapat mendorong perubahan dalam cara pandang dan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Keadilan bagi rakyat adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan meningkatkan integritas sistem hukum Indonesia.

Dengan langkah-langkah seperti banding yang akan diajukan Kejaksaan Agung, ada harapan bahwa kasus ini akan mendapatkan perhatian yang lebih serius dan memberikan dampak yang lebih besar dalam menanggulangi korupsi, serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas di masa depan.

Tags: Harvey MoeisKorupsi TimahPenjaraPrabowo SubiantoPT Timah Tbk
Previous Post

DPR RI Dorong BNPT Berkolaborasi Pemda Perbanyak Ruang Lintas Agama Cegah Radikal Terorisme

Next Post

Kapolda Sulsel: Peredaran Uang Palsu UIN Makassar Tak Terkendali

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono

Kapolda Sulsel: Peredaran Uang Palsu UIN Makassar Tak Terkendali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026)

Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif

21.10.2026
Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif
  • Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In