JAKARTA – Di tengah dinamika politik dan keamanan nasional, revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan utama. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, proses ini tidak secepat yang dibayangkan. Hanya tiga pasal yang direvisi, namun dampaknya bisa sangat signifikan.
Dasco menegaskan, revisi ini tidak melibatkan pasal-pasal yang kontroversial seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia menekankan pentingnya fakta yang jelas dan transparansi dalam proses revisi. “Tidak ada yang terkesan tertutup, semua dilakukan secara resmi dan terbuka,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Kapuspen TNI Tekankan Kecepatan dan Ketelitian dalam Menanggapi Informasi
Banyak yang mempertanyakan apakah revisi ini dilakukan secara tergesa-gesa. Dasco menanggapi bahwa, semua hal telah dibahas secara mendalam, melibatkan berbagai pihak, dan memerlukan waktu panjang untuk mendapatkan kesepakatan yang tepat.
“Proses bukan hanya soal kata-kata, tapi juga mengenai substansi yang tepat untuk masa depan TNI dan negara,” kata dia.
Pembahasan Tiga Pasal Kunci
1. Kedudukan TNI yang Jelas (Pasal 3)
Revisi Pasal 3 UU TNI menegaskan bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat komando dan kontrol, sehingga dalam hal kebijakan pertahanan dan strategi, semuanya berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan kejelasan dalam komando militer.
2. Usia Pensiun yang Ditingkatkan (Pasal 53)
Perubahan di Pasal 53 membuat batas usia pensiun bagi prajurit TNI mengalami kenaikan, dari 55 menjadi 62 tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman prajurit yang lebih senior dalam struktur pemerintahan dan instansi terkait.
Dengan pengalaman yang dimiliki, mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan.
3. Prajurit Sebagai Pejabat Sipil (Pasal 47)
Pasal 47 yang diubah mengatur bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga.
Hal tersebut membuka peluang bagi prajurit aktif untuk berkontribusi dalam pemerintahan, sementara setelah pensiun, mereka juga diperbolehkan menduduki jabatan di instansi lain.
Ini menciptakan sinergi antara militer dan sipil dalam pembangunan nasional dan keamanan.
Revisi UU TNI yang secermat ini tentunya menjadi langkah maju dalam rangka meningkatkan sinergi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya.
Melalui perubahan ini, diharapkan TNI dapat berfungsi lebih efektif dalam konteks politik dan keamanan nasional. Upaya ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung profesionalisme dan integritas lembaga militer.
Dengan hanya tiga pasal yang direvisi, dampak dari perubahan ini akan dievaluasi seiring waktu. Yang jelas, keterlibatan publik dan diskusi akademik harus terus dilanjutkan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya bermanfaat bagi instansi, tetapi juga untuk rakyat Indonesia.
4 komentar