JAKARTA – Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Laut di rest area Tol Tangerang-Merak menjadi perhatian publik. Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang akan membacakan putusan pada 25 Maret 2025, menghadapi dilema hukum yang kompleks.
Dua terdakwa terancam hukuman seumur hidup, sementara ada permohonan kebebasan yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Komponen utama dalam sidang ini adalah tiga terdakwa yang terlibat dalam penembakan tragis bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, seluruh tahapan hukum seperti pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga nota pembelaan (pledoi) telah dilaksanakan.
“Kini saatnya majelis hakim, hakim ketua akan bermusyawarah bersama hakim anggota untuk menyusun putusannya,” ujar Arif di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Revisi UU TNI, Mengurai Tiga Pasal Kunci
Tiga terdakwa tersebut, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, hadir dengan argumen yang menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dan meminta vonis bebas. Nota pembelaan yang diajukan berfokus pada penegasan hak-hak mereka sebagai anggota TNI.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa utama, Bambang dan Akbar, cukup berat. Mereka diminta untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup, juga diputuskan untuk dipecat dari dinas militer, menyiratkan dampak serius atas perilaku mereka. Sedangkan Rafsin, pihak Oditur Militer menuntut empat tahun penjara dan pemecatan.
Pengadilan Militer juga memperhitungkan kerugian yang dialami oleh keluarga almarhum Ilyas dan Ramli, yang merupakan korban luka dalam insiden tersebut.
Tuntutan ganti rugi mencakup total Rp209,6 juta untuk keluarga Ilyas dari Bambang dan Rp146,4 juta untuk Ramli. Angka-angka ini menunjukkan bahwa tuntutan hukum tidak hanya berfokus pada penjara, tetapi juga pada tanggung jawab finansial.