Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Daerah

Sebanyak 53 Perusahaan Sawit di Sulteng Beroperasi Tanpa HGU

by Irfan Mualim
11.02.2025
in Daerah
A A
Pegiat Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Aulia Hakim

Pegiat Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Aulia Hakim

PALU – Pegiat Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Aulia Hakim, yang juga Pendiri Ruang Setara Project, menyambut baik langkah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menertibkan sebanyak 537 badan hukum/perusahaan sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dengan total lahan mencapai 2,5 juta hektare.

Aulia Hakim mengatakan, apa yang dilakukan Menteri Nusron, merupakan langkah yang perlu diapresiasi, namun pihaknya meminta penertiban perusahaan sawit yang tengah dikerjakan ATR/BPN, harus lebih terbuka dan tidak pandang bulu bagi pelaku bisnis, baik itu swasta maupun perusahaan Negara.

“Hampir semua pelaku bisnis sawit meninggalkan jejak buruk di masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Palu, Selasa (11/2/2025).

BACA JUGA

Seorang pekerja Sawit

Dampak Penurunan Dana Bagi Hasil Sawit Terhadap Pertanian dan Ekonomi Kalteng

04.03.2025
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Klarifikasi Menteri ATR/BPN: Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang Tidak Batal Dicabut

24.02.2025

Menurut dia, khususnya Sulawesi Tengah, yang merupakan daerah yang daratannya hampir semua terdapat konsesi-konsesi perkebunan skala besar. Total luasan izin perkebunan sawit di Sulawesi Tengah yang telah di kelola maupun yang belum di kelola berjumlah 713.217 Ha.

Baca Juga: Usai Dilantik Presiden Prabowo, 505 Kepala Daerah Bakal Ikuti Ini di Akmil Magelang

Di Sulawesi Tengah, ekpansi perkebunan sawit dimulai sejak 1987 melalui pemberian izin lokasi kepada PT. Tamaco Graha Krida (TGK), di Kabupaten Poso (sekarang dimekarkan menjadi Kabupaten Morowali).

PT. TGK mengelola perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 10.000 hektar (4.266 hektar kebun inti dan 6.000 kebun plasma) di Kecamatan Petasia, Kecamatan Witaponda dan Bungku Barat.

“Perusahaan ini juga memiliki sebuah pabrik CPO di Desa Ungkaya,” kata dia.

Aulia menjelaskan, tercatat sebanyak 61 perusahaan sawit eksis di Sulteng. Akan tetapi sekitar 70 persen atau 53 perusahaan beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Dimana total lahan yang dikuasai oleh perusahaan sawit itu mencapai 411.000 hektare, yang tersebar di Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara, dan Poso.

Ia juga menambahkan, terkait konflik agraria di sektor perkebunan sawit, yang hingga saat ini tak kunjung selesai. Konflik tersebut seakan sudah menjadi takdir, bahwa petani harus menjadi korban.

“Terdapat 29 letusan konflik agraria yang terjadi di Sulawesi Tengah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” kata dia.

Aulia mencontohkan, di Banggai, perusahaan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) miliki Murad Family, perizinan Hak Guna Usaha (HGU) diketahui telah berakhir sejak 31 Desember 2021. Namun hingga kini, PT KLS tetap beroperasi tanpa Surat Keputusan (SK) pembaruan HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah.

“Jika mengacu pada Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah No18 tahun 2021, permohonan pembaruan HGU diajukan maksimal 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU,” katanya.

Menurut Aulia, seharusnya menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Sebab, pendaftaran maupun pembaruan HGU kuat diduga rawan dan krusial jadi pintu masuk praktik korupsi, karena prosesnya tak transparan.

Begitupun tahapan-tahapannya, sehingga bisa dikatakan hal seperti ini merupakan jalan mulus negosisasi antara perusahaan dengan BPN, karena pemerintah menganggap HGU wilayah privat dan rahasia.

“Hanya kedua pihak (BPN dan perusahaan) yang mengetahui segala prosesnya,” ujar dia.

Ketidakpatuhan hukum yang dipraktikan oleh PT KLS sejak HGU-nya berkahir Desember 2021 lalu, jika dihitung sudah 3 tahun perusahaan ini beroperasi tanpa mengantongi SK Pembaruan HGU.

Secara otomatis, perusahaan telah beroperasi tanpa izin atau illegal, sehingga patut untuk diberikan sanksi yang tegas oleh BPN Sulteng, misal dengan tidak memproses penerbitan izin apapun.

Pihak BPN Sulteng, harusnya dapat menjalankan wewenang untuk melakukan penelitian dan memeriksa sebagaimana tertuang dan diatur tugas Panitia B dalam pasal 141 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah secara substantive.

Aulia mengatakan, pemerintah bisa saja menghentikan aktivitas perusahaan yang melanggar aturan atas pegelolaan tanah. Mengingat, tanah yang mereka (perusahaan) pakai dikuasai negara, dan pemerintah adalah pengelola negara, punya kewenangan untuk memutuskan memberikan atau mencabut izin.

“Seperti halnya HGU, bisa dicabut karena punya batas waktu, adapun soal HGU masa berlakunya sampai 35 tahun, merujuk pada Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,” kata dia.

Aulia menjelaskan, harusnya para pelaku bisnis harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan. Misal, adanya perubahan peraturan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Di mana badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki IUP dan izin HGU.

Oleh sebab itu, Aulia berharap Nusron sebagai Menteri ATR/BPN, untuk bisa berkordinasi juga dengan pemerintah di daerah, agar tidak tebang pilih dalam menegakan perusahaan-perusahaan yang nakal.

Ia juga meminta untuk pemerintah Sulawesi Tengah dan DPR RI untuk bisa menindaklanjuti persoalan tersebut.

Tags: Hak Guna Usaha (HGU)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Perusahaan SawitSawit
Previous Post

Usai Dilantik Presiden Prabowo, 505 Kepala Daerah Bakal Ikuti Ini di Akmil Magelang

Next Post

Efek Pengurangan Anggaran, Gaji Pegawai Komisi Yudisial Hanya Cukup Oktober 2025

BERITA TERKAIT

Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Next Post
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai

Efek Pengurangan Anggaran, Gaji Pegawai Komisi Yudisial Hanya Cukup Oktober 2025

Comments 1

  1. Ping-balik: Efek Pengurangan Anggaran, Gaji Pegawai Komisi Yudisial Hanya Cukup Oktober 2025 | Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In