JAKARTA – Isu mengenai sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan sistem zonasi tidak akan dihapus sepenuhnya.
“Enggak, enggak (dihapus). Tetap kombinasi lah. Kita cari yang terbaik, karena masing-masing sistemnya ada kelebihan, ada kekurangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan pemerintah akan mempertahankan beberapa elemen dari sistem zonasi, meskipun rincian lebih lanjut akan dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa di daerah tertentu, mencegah praktik penyelewengan seperti jual beli kursi, serta mengurangi kesenjangan pendidikan di daerah perkotaan dan pedesaan.
Namun, adanya sistem ini juga menuai banyak kritik dan tantangan, terutama dari orang tua siswa yang mengharapkan kesempatan lebih untuk mendaftar di sekolah-sekolah favorit.
Baca Juga: Transformasi Narapidana Terorisme: Ikrar Setia kepada NKRI di Lapas Metro
Keputusan final mengenai nasib sistem zonasi ini masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden akan menggelar rapat terbatas (ratas) dengan menteri terkait untuk membahas dan memutuskan arah kebijakan PPDB mendatang.
Dalam konteks ini, Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya untuk segera mengambil keputusan agar proses penerimaan siswa baru berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik.
“Karena sekolah-sekolah sudah mulai membuka pendaftaran dan memerlukan kepastian,” kata Mu’ti. Keterlambatan dalam pengambilan keputusan akan berpotensi menimbulkan kebingungan serta tantangan dalam sosialisasi kepada pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.
Apa yang Diharapkan oleh Masyarakat?
Banyak orang tua siswa berharap agar keputusan yang diambil harus mempertimbangkan aspek keadilan serta transparansi dalam proses pendaftaran.
Mereka menuntut penjelasan yang jelas soal bagaimana sistem kombinasi zonasi ini akan diterapkan agar tidak muncul kebingungan di kalangan masyarakat.
“Apakah zonasi akan dihapus atau tetap, yang penting adalah akses yang sama bagi semua anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” ujar Andika, salah satu orang tua siswa, saat memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kelebihan yang ditawarkan oleh sistem zonasi, tantangan dalam implementasinya harus diperhatikan dengan serius.
Dengan rencana kombinasi, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat dari berbagai sistem pendaftaran. Misalnya, kombinasi antara sistem zonasi dan seleksi berdasarkan prestasi dapat membantu menjamin bahwa siswa yang memiliki talenta dan kemampuan tinggi tetap mendapatkan akses ke sekolah-sekolah unggulan.
Namun demikian, formulasi konsep ini memerlukan kajian mendalam agar semua pihak yang terlibat, dari pemerintah daerah hingga sekolah, dapat memahami dan melaksanakan kebijakan yang ada.
Dalam persiapan ini, sosialisasi yang masif dan edukasi bagi masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan baru yang akan diterapkan.