BOGOR – Warga Kampung Paseban di Megamendung, Kabupaten Bogor, dikejutkan dengan penangkapan seorang ustadz yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Darul Al Muhajirin. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror berdasarkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, mengonfirmasi kejadian ini pada Selasa (24/12/2024). “Benar, ustadz berinisial S alias AJ diamankan oleh Densus 88 pada Senin (23/12/2024) pukul 17.00 WIB,” ujarnya, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari investigasi sebelumnya yang terkait dengan jaringan teroris di Cilacap, Jawa Tengah.
Dari informasi yang diperoleh, ustadz S adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) teroris yang terafiliasi dengan JAD Cilacap, jaringan yang telah dibubarkan oleh aparat keamanan pada 2018.
Penangkapan ini juga membuktikan bahwa Densus 88 terus aktif dalam memutus mata rantai jaringan teror di Indonesia, terutama yang beroperasi dengan modus operandi yang menyasar pemuda dan komunitas lokal melalui pendidikan agama.
Baca Juga: Mewujudkan Perdamaian Melalui Natal: Dialog Antarumat dan Toleransi di Indonesia
Pondok Pesantren Darul Al Muhajirin, yang dipimpin oleh Ustadz S dan berdiri pada 2019, dilaporkan belum memiliki izin operasional resmi dan dikenal bersifat tertutup.
Menurut AKP Dedi, hal ini menambah kecurigaan aparatur keamanan terkait potensi penggunaan lembaga pendidikan sebagai sarana untuk menyebarluaskan ideologi radikal.
“Setelah penangkapan, S langsung dibawa ke Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Penangkapan ini semakin menarik perhatian masyarakat tentang isu radikalisasi di lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat mencari ilmu dan nilai-nilai kebaikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Densus 88 telah berhasil membongkar berbagai jaringan terorisme di Indonesia, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari pengaruh radikalisme.
Kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi ancaman ekstremisme yang mungkin muncul di sekitar mereka.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas terkait kasus ini. Penting bagi masyarakat untuk mendukung tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwenang, sembari tetap memperhatikan isu-isu sosial yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan penangkapan ustadz S ini, diharapkan dapat menjadi alarm bagi semua elemen masyarakat dalam upaya memerangi radikalisasi dan terorisme di Indonesia.