JAKARTA – Sistem administrasi pajak baru, Coretax, yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Keluhan ini muncul terutama di platform media sosial, seperti Instagram dan X. Banyak wajib pajak menggambarkan kesulitan mereka dalam mengakses sistem tersebut, terutama selama periode pelaporan pajak.
Dalam salah satu unggahan di akun Instagram @pajaksmart, banyak netizen mengungkapkan kesulitan mereka. Salah satu keluhan yang menonjol menyatakan: “Nyatanya dari tanggal 1-6 Januari ini server down,” yang menunjukkan bahwa banyak pengguna mengalami gangguan akses.
Ika Natassa, seorang penulis dan bankir di salah satu Bank BUMN, juga mencurahkan keluhannya di akun X @ikanatassa, dikutip Selasa (7/1/2025).
Ia menunjukkan kepada publik bahwa saat mencoba mengakses coretaxdjp.pajak.go.id, ia mendapati tampilan “403 Forbidden”.
Baca Juga: WMO Mengingatkan Indonesia: Ancaman Bencana Alam Meningkat Akibat Perubahan Iklim
Ika menyesalkan peluncuran sistem baru ini bersamaan dengan periode pelaporan pajak, mengingat banyak kendala yang masih harus dihadapi.
Ia bahkan harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyampaikan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) secara manual, tetapi upayanya itu juga terhambat karena tidak ada menu yang bisa diakses.
Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengakui bahwa masih banyak masalah yang dihadapi dalam sistem Coretax. Kesulitan akses juga dirasakan oleh pihak DJP sendiri, bukan hanya oleh para wajib pajak.
“Kami non-stop memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul selama interaksi antara sistem dan pengguna,” ujar Suryo.
Suryo menjelaskan dua kendala utama yang mempengaruhi performa sistem. Pertaman, volume akses yang tinggi, yakni di fase awal, banyak wajib pajak yang langsung melakukan transaksi, bukan sekadar mencoba sistem. Hal ini memengaruhi kinerja sistem secara keseluruhan.
Kedua, infrastruktur telekomunikasi, dimana vendor penyedia jaringan telekomunikasi juga berperan penting dalam kestabilan dan kinerja sistem Coretax.
Untuk menangani masalah ini, Suryo menyatakan pihaknya melakukan optimalisasi kapasitas sistem dan memperlebar mekanisme pengelolaan beban akses.
Ia juga menambahkan, DJP memberikan bantuan teknis yang komprehensif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses sistem Coretax.
Dalam menghadapi permasalahan ini, Suryo memastikan bahwa ada masa transisi bagi para wajib pajak. Mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir jika menghadapi keterlambatan dalam penerbitan faktur maupun pelaporan pajak.
“Kami ingin masyarakat terus mencoba mengakses sistem Coretax agar kami bisa mendapatkan umpan balik yang konstruktif,” katanya.
Dengan pendekatan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi ketidakpuasan di kalangan wajib pajak. Pihaknya sangat menghargai setiap masukan dari masyarakat sebagai upaya perbaikan berkelanjutan.
1 komentar