JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI akan membentuk satuan tugas yang beranggotakan Kementerian/Lembaga terkait, dalam upaya memperoleh rekomendasi kebijakan yang tepat dalam penanganan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terasosiasi FTF (Foreign Terrorist Fighter).
“Satgas ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang tepat kepada pemerintah. Kebijakan seperti apa untuk WNI yang terasosiasi FTF,” ujar Kepala BNPT RI, Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) Nomor 90 Tahun 2023 dan Penetapan Sekretariat Satgas Penanganan WNI yang terasosiasi FTF di Jakarta.
Dirilis website bnpt.go.id, Rabu (15/11/2023), Mantan Kapolda Jawa Tengah ini menyampaikan kebijakan mengenai repatriasi menjadi perhatian bersama.
“Kebijakan pertama yang harus kita rumuskan adalah kepada siapa saja repatriasi dapat dilakukan,” katanya.
Ia berpesan, agar penanganan yang akan dilakukan harus cermat tanpa menciderai keamanan nasional.
“Penanganannya harus sigap cermat dan hati-hati tanpa menciderai kepada keamanan nasional. Mulai dari melakukan identifikasi, melakukan pemeriksaan kesehatan dan asesmen. Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan ini terasosiasi atau terlibat,” jelasnya.
Adapun pembentukan satgas ini merupakan amanat Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kepmenkopolhukam) No. 90 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan WNI di Luar Negeri yang Terasosiasi dengan FTF.
Terhitung, sebanyak 14 Kementerian/Lembaga bergabung dalam rencana pembentukan satgas ini. Selanjutnya, akan diadakan rapat lanjutan yang membahas penyusunan pedoman teknis, dan koordinasi rutin.