Penyiraman Air Keras dan Drama Donasi: Ketegangan di Balik Kasus Agus Salim

Ragam841 Dilihat

JAKARTA – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Muhammad Agus Salim di Cengkareng, Jakarta Barat, telah menarik perhatian publik dan media.

Selain menyisakan luka fisik yang parah, peristiwa ini juga menghantarkan Agus ke dalam permasalahan hukum terkait tuduhan penyelewengan donasi yang dilaporkan oleh seorang YouTuber bernama Pratiwi Noviyanthi.

Pada tanggal 19 Oktober 2024, Muhammad Agus Salim, korban penyiraman air keras, resmi melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya dengan laporan terdaftar LP/B/6330/X/2024/SPKT. Pengaduan ini bermula dari klaim Pratiwi mengenai penyelewengan donasi yang dihimpun untuk Agus setelah insiden penyiraman.

Baca Juga: Semangat Sumpah Pemuda: Peran Generasi Muda Membangun Toleransi dan Nasionalisme

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Agus telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan yang dibuatnya.

“Pelapor akan dilakukan klarifikasi, telah dikirimkan undangan, klarifikasinya besok (1/11/2024),” ujar Ade Ary di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Agus mengalami luka bakar hingga 90 persen akibat penyiraman air keras yang dilakukan oleh rekan kerjanya, berinisial A, di sebuah kafe di daerah Green Lake. Pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut karena merasa sakit hati setelah ditegur oleh Agus.

Permasalahan Donasi

Setelah insiden menyakitkan itu, Pratiwi Noviyanthi, yang memiliki saluran YouTube, memutuskan untuk mengumpulkan dana untuk Agus melalui sebuah podcast.

Donasi yang terkumpul mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, ketegangan muncul ketika Pratiwi menuduh Agus tidak amanah dalam menggunakan dana tersebut, dan ia pun meminta agar dana yang telah didonasikan dikembalikan.

“Di podcast itu diumumkan adanya donasi yang bisa dilakukan, dikirimkan ke rekening terlapor,” ungkap Ade Ary. Tuduhan tersebut membuat Agus merasa dirugikan dan difitnah, yang mendorongnya untuk melaporkan Pratiwi ke pihak berwajib.

Dalam konteks ini, pihak Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Hati-hati menggunakan medsos, hati-hati, bijak menggunakan gawai, memberikan informasi. Apabila itu merugikan orang lain dan faktanya tidak benar, fitnah, mencemarkan nama baik orang, dan korban itu melapor pasti akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Baca Lagi: Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: Menyelisik Harta Kekayaan dan Implikasi Hukum

Ade menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak merugikan pihak lain. Kasus ini menyoroti betapa kompleksnya dampak dari tindakan di media sosial, terutama ketika menyangkut donasi yang seharusnya membantu.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena kekerasannya, tetapi juga terkait dengan etika dan tanggung jawab dalam penggalangan dana.

Ketika donasi menjadi isu, transparansi dan kepercayaan publik menjadi kunci. Masyarakat diharapkan lebih kritis dan bertanggung jawab dalam berkontribusi serta menyebarluaskan informasi.

Sejauh ini, Agus telah menjalani perawatan medis di RSCM, dan pelaku penyiraman air keras terancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Pratiwi Noviyanthi dituduh melanggar Pasal 27 A Undang-Undang ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *