KENDARI – Pengusutan dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Abdul Rajab, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, sebagai tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan belanja jamuan tamu pemerintah daerah tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersebut menambah daftar pejabat yang terseret dalam penyidikan kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, dan Juliyati, yang pernah menjabat sebagai bendahara pembantu pada Biro Umum Setda Sultra, sebagai tersangka.
Perkembangan terbaru itu sekaligus menempatkan pengelolaan anggaran belanja rutin pemerintah daerah dalam sorotan. Penyidik kini menangani perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pada masa ketika Abdul Rajab masih menjabat di Biro Umum Setda Sultra.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sultra, Enjang Slamet, menjelaskan Abdul Rajab sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra pada periode 2021–2023.
Pada 2022, Abdul Rajab juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sejak 2023 hingga saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Pemprov Sultra.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk memahami keterkaitan jabatan Abdul Rajab dengan periode anggaran yang sedang diselidiki.
“Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2022,” ujar Enjang Slamet di Kendari, Selasa (20/10/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rajab menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari untuk jangka waktu 20 hari.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara oleh penyidik. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum yang ditempuh kejaksaan.
Abdul Rajab menyusul Asrun Lio dan Juliyati yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sekadar dikethui, perkara ini berkaitan dengan belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu gubernur, wakil gubernur, serta kebutuhan Biro Umum Setda Pemprov Sultra pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
‘Dalam laporan perkembangan penyidikan sebelumnya, anggaran yang menjadi objek pengusutan disebut mencapai sekitar Rp31 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023. Laporan menyebutkan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
















