Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Daerah

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

by Irfan
16.10.2026
in Daerah
A A
Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra (Foto: Karya AI)

KENDARI — Panggung birokrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diguncang oleh badai hukum korupsi. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) periode 2022–2024, Asrun Lio, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mengenakan rompi tahanan pink milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Berdasarkan hasil penyidikan intensif tersebut, pihak kejaksaan akhirnya secara resmi mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis  (15/10/2026).

Akibat rangkaian penyimpangan sistematis yang mencakup tahun anggaran masa kepemimpinan Gubernur Ali Mazi dan Wagub Lukman Abunawas kala itu, negara diperkirakan merugi hingga miliaran rupiah (berdasarkan kalkulasi awal penyidik menyentuh angka sekitar Rp4,23 miliar dari total pagu anggaran yang disidik).

BACA JUGA

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026

Kasus yang menjerat figur penting birokrasi ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan dan minum (mamin) tamu pimpinan daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra) untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran mencapai sekitar Rp31 miliar.

Sebelum menetapkan status tersangka, tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang dan teliti.

Penyelidikan ini mencakup penggeledahan di sejumlah lokasi strategis guna mengamankan barang bukti penting, di antaranya kediaman pribadi Asrun Lio, Kantor Biro Umum Setda Sultra, hingga sebuah tempat usaha kuliner yang disorot penyidik, yakni Rumah Makan Surya.

Dalam mengusut tuntas pusaran rasuah anggaran jamuan pimpinan daerah ini, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa puluhan orang saksi dari berbagai unsur, termasuk kalangan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, pengelola keuangan, hingga pihak penyedia jasa atau vendor.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan menyeluruh tersebut, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka utama, yakni Asrun Lio (AL) selaku mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra / Pengguna Anggaran periode 2022–2024, dan JI (Julianti) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Sultra periode 2020–2024.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di tempat terpisah—Asrun Lio ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, sementara tersangka JI ditahan di Rutan Perempuan Kendari—guna memperlancar proses penyidikan lanjutan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Modus Operandi: Dari Mark-Up hingga Konflik Kepentingan

 

Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, membeberkan secara terang-terangan mengenai rumitnya modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan intensif, terkuak serangkaian modus penyimpangan sistematis dalam pengelolaan anggaran jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dugaan penyelewengan tersebut meliputi adanya realisasi anggaran yang melanggar aturan serta pembayaran berlebih kepada pihak penyedia (vendor),” ujar Enjang Slamet, Kasi Penyidikan Kejati Sultra, di Kendari, Kamis (15/10/2026).

Lebih rinci, pihak kejaksaan mengidentifikasi beberapa pola penyimpangan yang dijalankan, di antaranya:

  1. Penggelembungan (mark-up) dan cashback, dimana nilai belanja riil di lapangan dikecilkan atau digelembungkan, disertai adanya permintaan pengembalian dana (cashback) dari pihak penyedia kepada oknum pengelola anggaran.
  2. Nota dan kegiatan fiktif, yakni pembuatan stempel, dokumen, nota (invoice), hingga laporan pertanggungjawaban palsu untuk kegiatan jamuan yang sejatinya tidak pernah ada.
  3. Konflik kepentingan (conflict of Interest), yakni adanya pemanfaatan kekuasaan di mana oknum pejabat mengarahkan atau menunjuk rumah makan yang terafiliasi dengan kepentingan pribadi mereka sendiri, yang secara jelas menabrak aturan hukum pengadaan.

Akibat rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, hasil audit penghitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan angka kerugian keuangan negara yang cukup fantastis.

“Hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4.231.248.940,” tegas Enjang Slamet.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sultra memastikan penyidikan ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari lingkaran birokrasi Pemprov Sultra.

Tags: Asrun LioKejaksaan Tinggi (Kejati) SultraKendariKorupsiKorupsi Makan Minum Pemprov Sultra 2022-2023Mantan Sekda Sultra Tersangka Korupsi
Previous Post

Duet Wamenhan RI Richard Tampubolon dan Yusuf Jauhari Bongkar Strategi Lepas dari Ketergantungan Asing

Next Post

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

BERITA TERKAIT

Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Next Post
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

Comments 2

  1. Ping-balik: Skandal Anggaran Rp31 Miliar Pemprov Sultra Memanas, Siapa Tersangka Selanjutnya? – Garda Nasional
  2. Ping-balik: Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra – Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In