KENDARI — Panggung birokrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diguncang oleh badai hukum korupsi. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) periode 2022–2024, Asrun Lio, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mengenakan rompi tahanan pink milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif tersebut, pihak kejaksaan akhirnya secara resmi mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis (15/10/2026).
Akibat rangkaian penyimpangan sistematis yang mencakup tahun anggaran masa kepemimpinan Gubernur Ali Mazi dan Wagub Lukman Abunawas kala itu, negara diperkirakan merugi hingga miliaran rupiah (berdasarkan kalkulasi awal penyidik menyentuh angka sekitar Rp4,23 miliar dari total pagu anggaran yang disidik).
Kasus yang menjerat figur penting birokrasi ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan dan minum (mamin) tamu pimpinan daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra) untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran mencapai sekitar Rp31 miliar.
Sebelum menetapkan status tersangka, tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang dan teliti.
Penyelidikan ini mencakup penggeledahan di sejumlah lokasi strategis guna mengamankan barang bukti penting, di antaranya kediaman pribadi Asrun Lio, Kantor Biro Umum Setda Sultra, hingga sebuah tempat usaha kuliner yang disorot penyidik, yakni Rumah Makan Surya.
Dalam mengusut tuntas pusaran rasuah anggaran jamuan pimpinan daerah ini, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa puluhan orang saksi dari berbagai unsur, termasuk kalangan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, pengelola keuangan, hingga pihak penyedia jasa atau vendor.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan menyeluruh tersebut, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka utama, yakni Asrun Lio (AL) selaku mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra / Pengguna Anggaran periode 2022–2024, dan JI (Julianti) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Sultra periode 2020–2024.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di tempat terpisah—Asrun Lio ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, sementara tersangka JI ditahan di Rutan Perempuan Kendari—guna memperlancar proses penyidikan lanjutan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Modus Operandi: Dari Mark-Up hingga Konflik Kepentingan
Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, membeberkan secara terang-terangan mengenai rumitnya modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan intensif, terkuak serangkaian modus penyimpangan sistematis dalam pengelolaan anggaran jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dugaan penyelewengan tersebut meliputi adanya realisasi anggaran yang melanggar aturan serta pembayaran berlebih kepada pihak penyedia (vendor),” ujar Enjang Slamet, Kasi Penyidikan Kejati Sultra, di Kendari, Kamis (15/10/2026).
Lebih rinci, pihak kejaksaan mengidentifikasi beberapa pola penyimpangan yang dijalankan, di antaranya:
- Penggelembungan (mark-up) dan cashback, dimana nilai belanja riil di lapangan dikecilkan atau digelembungkan, disertai adanya permintaan pengembalian dana (cashback) dari pihak penyedia kepada oknum pengelola anggaran.
- Nota dan kegiatan fiktif, yakni pembuatan stempel, dokumen, nota (invoice), hingga laporan pertanggungjawaban palsu untuk kegiatan jamuan yang sejatinya tidak pernah ada.
- Konflik kepentingan (conflict of Interest), yakni adanya pemanfaatan kekuasaan di mana oknum pejabat mengarahkan atau menunjuk rumah makan yang terafiliasi dengan kepentingan pribadi mereka sendiri, yang secara jelas menabrak aturan hukum pengadaan.
Akibat rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, hasil audit penghitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan angka kerugian keuangan negara yang cukup fantastis.
“Hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4.231.248.940,” tegas Enjang Slamet.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sultra memastikan penyidikan ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari lingkaran birokrasi Pemprov Sultra.















Comments 2