JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang tersebar di enam provinsi. Para tersangka diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah serta kelompok terorisme lainnya.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengatakan operasi penindakan tersebut berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Seluruh tersangka yang diamankan terdiri dari 11 pria berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Mayndra menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang beragam dalam menggerakkan roda organisasi teror. Aktivitas mereka mencakup konsolidasi jaringan, pelatihan fisik dan persenjataan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen anggota baru baik secara tatap muka maupun memanfaatkan media sosial.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan pola komunikasi modern yang digunakan jaringan ini, yakni penyelenggaraan pertemuan secara daring untuk kegiatan indoktrinasi dan pembinaan antarwilayah.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” kata Mayndra.
Selain interaksi di dunia maya, sebagian tersangka juga terindikasi mengikuti aktivitas militansi di lapangan. Bentuk latihan yang dijalani antara lain pembinaan fisik hingga latihan menembak.
Saat ini, Densus 88 masih terus mendalami penyidikan melalui penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi untuk membongkar kemungkinan keterlibatan dengan jaringan teror yang lebih luas.
Penindakan serentak di enam provinsi ini diklaim sebagai langkah preventif Polri dalam memutus rantai radikalisme sejak dini sebelum berkembang menjadi tindakan kekerasan.














