JAKARTA – Belakangan ini, beredar kabar yang menghebohkan publik mengenai aturan tilang (bukti pelanggaran lalu lintas) terbaru, yang menyebutkan bahwa kepolisian dapat langsung menyita kendaraan milik masyarakat.
Untuk mengklarifikasi isu tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan, informasi yang beredar adalah tidak benar.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan tidak ada perubahan signifikan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.
Brigjen Slamet mengatakan, semua prosedur dan ketentuan terkait tilang masih mengacu pada peraturan yang sebelumnya ditetapkan.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” ujarnya dikutip dari situs Humas Polri, Ahad (23/3/2025).
Baca Juga: Penyerangan KKB Papua, Enam Guru Kontrak di Yahukimo Meninggal
Menurutnya, pengendara yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, sejatinya tidak akan serta-merta menyebabkan kendaraan disita. Jika STNK belum disahkan, pengendara akan tetap dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
Prosedur Tilang yang Berlaku
Terkait berita yang menyebutkan kemungkinan tindakan penyitaan, Slamet menjelaskan lebih lanjut. STNK memang harus diperpanjang setiap tahun, namun jika seorang pengendara tertangkap dengan STNK yang belum diperpanjang, proses tilang tetap dilakukan, tetapi kendaraan tetap diizinkan untuk digunakan.
“Data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik,” kata dia.
Salah satu fase yang penting dalam modernisasi tilang adalah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Brigjen Slamet menjelaskan, pengendara yang terfoto oleh kamera ETLE tidak akan langsung dikenakan tilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu sebagai langkah verifikasi. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penindakan dilakukan secara adil dan transparan.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi yang dikirimkan atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, baru data kendaraan akan diblokir sementara.
“Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan,” katanya.
Untuk mencegah masalah terkait STNK, pengendara disarankan agar selalu memperbaharui STNK dan mengetahui prosedur tilang yang berlaku.
Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketertiban administrasi kendaraan sangat penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menyebabkan kepanikan.
1 komentar