Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Kabar Mabes

Benarkan Polri Bisa Sita Kendaraan Jika STNK Mati?

by Irfan Mualim
23.03.2025
in Kabar Mabes, Ragam
A A
Ilustrasi tilang

Ilustrasi tilang

JAKARTA – Belakangan ini, beredar kabar yang menghebohkan publik mengenai aturan tilang (bukti pelanggaran lalu lintas) terbaru, yang menyebutkan bahwa kepolisian dapat langsung menyita kendaraan milik masyarakat.

Untuk mengklarifikasi isu tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan, informasi yang beredar adalah tidak benar.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan tidak ada perubahan signifikan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.

BACA JUGA

No Content Available

Brigjen Slamet mengatakan, semua prosedur dan ketentuan terkait tilang masih mengacu pada peraturan yang sebelumnya ditetapkan.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” ujarnya dikutip dari situs Humas Polri, Ahad (23/3/2025).

Baca Juga: Penyerangan KKB Papua, Enam Guru Kontrak di Yahukimo Meninggal

Menurutnya, pengendara yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, sejatinya tidak akan serta-merta menyebabkan kendaraan disita. Jika STNK belum disahkan, pengendara akan tetap dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.

Prosedur Tilang yang Berlaku

Terkait berita yang menyebutkan kemungkinan tindakan penyitaan, Slamet menjelaskan lebih lanjut. STNK memang harus diperpanjang setiap tahun, namun jika seorang pengendara tertangkap dengan STNK yang belum diperpanjang, proses tilang tetap dilakukan, tetapi kendaraan tetap diizinkan untuk digunakan.

“Data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik,” kata dia.

Salah satu fase yang penting dalam modernisasi tilang adalah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Brigjen Slamet menjelaskan, pengendara yang terfoto oleh kamera ETLE tidak akan langsung dikenakan tilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu sebagai langkah verifikasi. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penindakan dilakukan secara adil dan transparan.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi yang dikirimkan atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, baru data kendaraan akan diblokir sementara.

“Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan,” katanya.

Untuk mencegah masalah terkait STNK, pengendara disarankan agar selalu memperbaharui STNK dan mengetahui prosedur tilang yang berlaku.

Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketertiban administrasi kendaraan sangat penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menyebabkan kepanikan.

Tags: Korps Lalu Lintas (Korlantas) PolriSTNK MatiSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)Tilang Elektronik
Previous Post

Penyerangan KKB Papua, Enam Guru Kontrak di Yahukimo Meninggal

Next Post

Tagar KluivertOut, Manajer Timnas Indonesia: Sabar Dulu

BERITA TERKAIT

Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Narkotika jenis sabu seberat 217,34 gram dimusnahkan Polres Morowali

Ketika 217,34 Gram Sabu Berakhir di Dalam Blender Polres Morowali

17.10.2026
Next Post
Manajer Timnas Indonesia, Sumardji

Tagar KluivertOut, Manajer Timnas Indonesia: Sabar Dulu

Comments 1

  1. Ping-balik: Mewujudkan Toleransi di Riau: Upaya BNPT dan DPR RI Cegah Radikalisasi | Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In