Deradikalisasi Tupoksi BNPT Bukan Menteri Agama

Nasional10 Dilihat

GARDANASIONAL, JAKARTA – Upaya penangkalan radikalisme memiliki dua cara, yakni melalui pencegahan dan penindakan. Dimana pencegahan berada pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sementara penindakan kerap dilakukan Densus 88.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fahmi Salim di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).

Pernyataan tersebut diungkapkan Fahmi, menanggapi keinginan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi untuk berkunjung ke lintas Ormas Islam. Sebagai upaya mengklarifikasi pernyataannya yang ingin menanggulangi radikalisme.

“Menag seharusnya memang sudah memiliki pengalaman paling tidak dari Islam, partai Islam, lembaga Islam, Ormas Islam, dan ini penting membuka dialog agar berjalannya pemerintahan ini kondusif,” jelasnya.

“Nah disinilah peran agama. Jika dia berfikir radikal, maka harus dilawan dengan pemikiran moderat, jangan sampai dilawan dengan pendekatan mikiteristik,” sambungnya.

Ia menegaskan, deradikalisasi tetap menjadi kewenangan BNPT. Kementerian Agama (Kemenag) bisa mensupport materi kepada BNPT, bagaimana mengajarkan Islam rahmatan lil alamin, tidak mendukung radikalisme dan terorisme yang bermotif kegamaan.

“Bukan berarti deradikalisasi jadi tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) Kemenag,” imbuhnya.

Semangat yang disampaikan para elite dan tokoh bangsa adalah persatuan dan rekonsiliasi. Namuan jika Fachrul Razi salah langkah dalam mengurus radikalisme, bakal membuka konflik baru seolah-olah berbenturan umat Islam dengan pemerintah, umat Islam dengan pancasila, dan umat Islam dengan negara.

“Saya sangat setuju sebelum bicara apapun, menteri agama harus berkoordinasi dengan umat Islam dan Ormas Islam,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *