Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewas TVRI: Penyegelan Ruangan Hanya Cari Empati Publik

by Irfan Mualim
21.01.2020
in Nasional
A A
Dewas TVRI: Penyegelan Ruangan Hanya Cari Empati Publik

JAKARTA – Perseteruan Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI masih menyisahkan berbagai cerita. Salah satunya, terkait penyegelan ruangan Dewas TVRI oleh sejumlah karyawan pada Kamis (16/1/2020) malam, tepat hari dimana Helmy resmi dipecat. Meski keesok harinya segel tersebut dilepas.

Dijelaskan KetuaDewas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, pergantian pimpinan lembaga merupakan hal biasa. Karena itu peristiwa penyegelan ruang Dewas TVRI sebagai upaya penggiringan opini yang sengaja dibentuk, agar pihak yang berseberangan dengan mendapat empati dari publik.

“Saya rasa itu penggiringan opini, yang sifatnya mendapat simpati di media. Kami ini bukan selebriti, kami hanya menjalankan tugas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

BACA JUGA

Usulan Penggabungan Lembaga Penyiaran, Solusi Meningkatkan Daya Saing Media Publik Indonesia

Usulan Penggabungan Lembaga Penyiaran: Solusi Meningkatkan Daya Saing Media Publik Indonesia

02.12.2024
Gaungkan Musik Kolintang, PINKAN Indonesia Jajaki Kerjasama dengan TVRI

Gaungkan Musik Kolintang, PINKAN Indonesia Jajaki Kerjasama dengan TVRI

11.03.2021

Menurut Arief, penyegelan itu terjadi setelah dirinya keluar dari ruangan menuju kediaman. Namun saat itu di dalam ruangan masih ada sekretariat Dewas yang bekerja kemudian diminta keluar oleh karyawan yang datang menyegel. Meski demikian, dirinya tak mengetahui berapa jumlah karyawan yang melakukan penyegelan. Bahkan motif serta alasan penyegelan tak diketahuinya.

“Diperkirakan ada sekitar 10 orang. Tindakan itu sebagai suatu bentuk pelanggaran kode etik,” katanya.

Dikatakan Arief, TVRI merupakan lembaga televisi yang berbeda dengan lainnya. Punya tujuan menjalankan misi publik sesuati dengan peraturan yang ada. “TVRI adalah beda, tidak seperti TV swasta, harus menjalankan misi publik dan Dewas sudah sesuai aturan dan PP,” katanya.

Terkait pencopotan Helmy, pihaknya meminta agar pergantian pimpinan tak dikaitkan dengan reputasi pribadi, kemudian dilekatkan pada lembaga. “Harus dipisahkan antara reputasi pribadi dengan sebuah lembaga negara,” kata dia.

Soal siapa pengganti Helmy, Dewas TVR telah menyiapkan. Sehingga nantinya, mengembalikan TVRI sesuai tugas pokok dan fungsinya. “Kami menyiapkan proses pergantian Dirut, mengembalikan TVRI ke tupoksinya. Mengawal proses agar lancar dan karyawan bisa menerimanya, sehingga kesejahteraan bisa lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewas TVRI mengeluarkan surat bernomor 8/Dewas/TVRI/2020 terkait pemberhetian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.

Dalam surat yang teken pada Kamis (16/1/2020) itu, setidaknya menyebut lima pertimbangan Dewas TVRI yang melatarbelakangi memberhentikan Helmy Yahya.

“Saudara tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI,” isi poin pertama dalam surat pemberhentian itu.

Kemudian pada poin kedua, Dewas TVRI menjelaskan, akibat dari ketidaksesuaian pelaksanaan Rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan, mengakibatkan honor Satuan Kerja Karyawan (SKK) tidak terbayar tepat waktu. Bahkan kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai taget, dikarenakan tidak tersedia lagi anggaran untuk kegiatan produksi.

Ketiga, ada ketidaksesuaian antara jawaban Helmy Yahya dalam surat 17 Desember 2019. Antara lain LHP BPK menilai ada program belum sesuai ketentuan dan adanya mutasi pejabat struktural yang tak sesuai aturan manajemen ASN.

Lalu dipoin empat, Helmy Yahya melanggar beberapa asas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni asas ketidakberpihakan, kecermatan dan keterbukaan.

“Terutama bekenaan penunjukan atau pengadaan kuis siapa berani,” bunyi poin empat.

Menurut Dewas TVRI, pembelaan diri Helmy Yahya tak meyakinkan. Inkoordinasi terhadap kebijakan Dewas LPP TVRI serta pengabaian keputusan dan tindakan tak bakal terjadi di masa yang akan datang.

“Saudara (Helmy) bahkan kembali mengajukan yang dinilai sebagai fakta, namun tanpa bukti, dengan penyesatan informasi,” poin lima.

Sebelum mengeluarkan putusan, Dewas TVRI juga mempertimbangkan pembelaan diri Helmy Yahya melalui surat yang dikirimkan pada 17 Desember 2019 lalu.

Tags: Dewas TVRIHelmy YahyaTVRI
Previous Post

Nama Saja yang Berubah, Tenaga Honorer Tetap Ada

Next Post

Kemendikbud, Kemendagri, Kominfo, dan Kepolisian Tak Patuhi Rekomendasi Ombudsman

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Kemendikbud, Kemendagri, Kominfo, dan Kepolisian Tak Patuhi Rekomendasi Ombudsman

Kemendikbud, Kemendagri, Kominfo, dan Kepolisian Tak Patuhi Rekomendasi Ombudsman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026)

Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif

21.10.2026
Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif
  • Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In