Dugaan Konflik Kepentingan: Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK

Nasional650 Dilihat

JAKARTA – Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dan Arief Hidayat, telah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik. Aduan ini muncul seiring dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan uji materi Undang-Undang MK Nomor 7 Tahun 2020.

Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, Onky Fachrur Rozie, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali dan aduan atas adanya dissenting opinion yang diucapkan oleh kedua hakim tersebut.

“Kami menilai terdapat dugaan konflik kepentingan yang signifikan dari para terlapor,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (23/12/2024).

Sofyan Sauri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, menambahkan Saldi Isra diduga terafiliasi dengan salah satu partai politik di Sumatra Barat.

Hal ini, menurutnya, mengindikasikan potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi putusan yang diambil oleh hakim.

Baca Juga: BNPT RI Dorong Perekonomian Mitra Deradikalisasi di Boyolali

“Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat conflict of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik,” kata Sofyan.

Sikap tegas dari MKMK diminta untuk menindaklanjuti aduan ini. Pihak Centrum Muda Proaktif berpendapat bahwa pelanggaran etik di lingkungan MK tidak bisa ditolerir, terutama karena keputusan yang diambil dapat memengaruhi hajat hidup banyak orang.

“MKMK diharap memberikan hukuman yang setimpal jika kedua hakim terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat MK memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia, terutama dalam proses pemilihan umum. Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, transparansi dan integritas hakim sangatlah krusial.

Lebih lanjut, laporan ini menunjukkan ketidakpuasan dari sejumlah pihak terhadap keputusan yang diambil oleh hakim. MK diharapkan tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan, tetapi juga menjaga kredibilitasnya di mata masyarakat.

Kompleksitas dalam setiap perkara yang ditangani oleh MK menuntut hakim untuk bersikap independen dan bebas dari pengaruh eksternal, termasuk afiliasi politik. Sehingga, langkah pihak Centrum Muda Proaktif untuk melaporkan dugaan ini patut diapresiasi, sebagai upaya untuk menjaga keadilan dan integritas dalam sistem hukum di Indonesia.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan MKMK dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kualitas hakim dan lembaga peradilan ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *