PALU – Perjuangan masyarakat dan pemerintah daerah di kawasan lingkar industri nikel Sulawesi Tengah akhirnya menemui titik terang. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengonfirmasi aspirasi perubahan frasa status Kabupaten Morowali dan Morowali Utara menjadi Daerah Pengolah telah diakomodasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepastian ini menjadi angin segar yang berpotensi mendongkrak penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batubara bagi daerah secara signifikan.
Sebelumnya, penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 sempat memantik gelombang protes dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat serta pelaku kebijakan daerah. Pasalnya, aturan tersebut awalnya hanya menempatkan Morowali dan Morowali Utara sebatas daerah penghasil.
Penetapan status tunggal itu dinilai jauh dari fakta riil di lapangan. Mengingat kedua kabupaten tersebut merupakan pusat hilirisasi nikel raksasa dengan berdirinya kawasan-kawasan industri pemrosesan mineral berskala global, menempatkannya sekadar sebagai daerah penghasil tentu merugikan hak-hak fiskal daerah.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bergerak cepat melakukan koordinasi dan diplomasi intensif dengan jajaran Kementerian ESDM agar ada penyesuaian porsi bagi hasil yang adil.
Usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Gubernur Anwar Hafid menjelaskan hasil perkembangan diplomasi terkini bersama pemerintah pusat.
“Terakhir saya cek kemarin sudah, frasa bahwa kita daerah penghasil, Morowali dan Morowali Utara daerah pengolah itu sudah masuk. Tinggal beberapa daerah lagi di Indonesia yang sementara dikaji, sehingga itu yang menjadikan prosesnya memakan waktu,” ujarnya di Palu, Kamis (8/10/2026).
Ia menambahkan, tuntutan koreksi frasa ini bukan hanya disuarakan oleh Sulawesi Tengah. Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia yang wilayahnya menjadi pusat pemrosesan sumber daya alam juga mengajukan keberatan serupa atas Kepmen ESDM tersebut.
“Jadi bukan cuma kita yang ternyata bermasalah, tapi daerah-daerah lain juga menuntut hal yang sama,” tambah Anwar Hafid.
Perubahan frasa dari sekadar ‘daerah penghasil’ menjadi ‘daerah pengolah’ memiliki implikasi finansial yang sangat krusial. Dengan diakuinya status sebagai daerah pengolah, kalkulasi pembagian alokasi DBH dari sektor pertambangan nikel akan disesuaikan dengan beban serta kontribusi nyata wilayah pengolahan.
Langkah ini diharapkan mampu menambah pundi-pundi pendapatan daerah untuk mengimbangi dampak operasional industri, perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas fasilitas publik, hingga penguatan program kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar tambang. Publik kini menanti ketukan dokumen resmi Kementerian ESDM agar penetapan hak fiskal ini bisa segera direalisasikan secara sah.














