JAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan, kejahatan siber, hingga persaingan geopolitik global membuat tantangan hukum di lingkungan militer semakin kompleks. Menghadapi perubahan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Tandyo Budi R. mendorong prajurit hukum TNI Angkatan Darat (TNI AD) untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat integritas, dan mampu membaca perkembangan zaman.
Pesan itu disampaikan dalam Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sebanyak 90 wisudawan mengikuti prosesi tersebut, terdiri atas 24 lulusan program sarjana dan 66 lulusan program pascasarjana.
Bagi para lulusan, wisuda bukan sekadar penanda keberhasilan menyelesaikan pendidikan. Mereka juga dihadapkan pada tanggung jawab yang lebih besar, yakni memastikan pelaksanaan tugas militer tetap berjalan sesuai ketentuan hukum di tengah perkembangan teknologi dan dinamika strategis yang terus berubah.
Dalam sambutan tertulisnya, Kasad menyoroti sejumlah persoalan yang semakin relevan dalam praktik hukum modern. Di antaranya perkembangan artificial intelligence (AI), kejahatan siber atau cybercrime, perlindungan data pribadi, hingga persoalan hukum yang berkaitan dengan sistem persenjataan otonom atau autonomous weapon systems.
Perkembangan tersebut menghadirkan persoalan yang tidak selalu dapat dijawab hanya dengan pemahaman hukum konvensional. Prajurit hukum dituntut mampu menganalisis persoalan secara cermat, memahami konsekuensi dari penggunaan teknologi, serta memberikan pertimbangan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kecanggihan teknologi, misalnya, dapat memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum atas keputusan yang melibatkan sistem otomatis, keamanan informasi militer, serta perlindungan data yang bersifat sensitif.
Pada saat yang sama, perubahan situasi geopolitik dan meningkatnya perhatian terhadap isu hak asasi manusia juga menuntut pemahaman yang kuat mengenai hukum humaniter internasional.
Dalam konteks ini, prinsip proporsionalitas menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami. Penerapannya berkaitan dengan penilaian hukum atas penggunaan kekuatan dalam situasi konflik bersenjata, sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.
Karena itu, kompetensi prajurit hukum tidak cukup hanya bertumpu pada penguasaan aturan. Kemampuan membaca konteks, menilai risiko, dan memahami dampak hukum dari suatu tindakan juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas militer.
Kasad Tekankan Integritas dan Nilai-nilai Keprajuritan
Selain penguasaan ilmu hukum, Kasad mengingatkan pentingnya menjaga etika, moral, dan nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas.
Pesan tersebut dibacakan oleh Paban VIII/Kumtaltibprot Spersad, Kolonel Inf Akbar Novrizal Yusananto, yang mewakili Kasad dalam acara wisuda tersebut.
“Dalam menjalankan tugas, mereka harus tetap berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai landasan sikap dan perilaku prajurit,” demikian pesan Kasad sebagaimana dikutip dalam sambutan tertulisnya.
Penekanan terhadap integritas ini menjadi penting karena pertimbangan hukum dalam institusi militer memiliki konsekuensi terhadap disiplin, kepastian hukum, dan pelaksanaan tugas organisasi.
Prajurit hukum harus mampu memberikan pandangan profesional berdasarkan aturan yang berlaku, sekaligus menjaga objektivitas ketika menghadapi persoalan yang kompleks.
Dengan demikian, penguatan kompetensi perlu berjalan beriringan dengan pembentukan karakter. Pengetahuan hukum yang baik harus ditopang oleh tanggung jawab, keteguhan moral, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Lawfare Menjadi Perhatian dalam Dinamika Ancaman Nirmiliter
Persoalan hukum kontemporer juga menjadi bahasan dalam orasi ilmiah Profesor Hikmahanto Juwana berjudul “Mewaspadai Kemunculan Lawfare sebagai Ancaman Nirmiliter: Analisis Paradigmatik dan Implikasinya bagi Indonesia.”
Orasi tersebut mengangkat fenomena lawfare, yakni penggunaan proses, instrumen, atau mekanisme hukum sebagai bagian dari strategi untuk mencapai tujuan tertentu dalam suatu persaingan atau konflik.
Dalam dinamika strategis nasional dan global, fenomena ini menjadi isu yang perlu dicermati karena persoalan hukum dapat bersinggungan dengan kepentingan politik, keamanan, dan hubungan antarnegara.
Meski demikian, penggunaan mekanisme hukum tidak serta-merta dapat disebut sebagai lawfare. Analisis terhadap fenomena tersebut membutuhkan penilaian yang cermat atas konteks, tujuan, serta cara instrumen hukum digunakan.
Bagi prajurit hukum, pemahaman mengenai isu ini dapat menjadi bekal untuk membaca perkembangan lingkungan strategis dan mengidentifikasi implikasi hukum yang mungkin memengaruhi pelaksanaan tugas.
Kemampuan tersebut semakin dibutuhkan ketika tantangan keamanan tidak hanya hadir dalam bentuk ancaman fisik, tetapi juga melalui ruang digital, arus informasi, dan persaingan kepentingan yang semakin rumit.
















