Kapolri dan Respons Konstruktif Terhadap Kritik di Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Kabar Mabes, Nasional874 Dilihat

JAKARTA – Kritik terhadap institusi kepolisian sering kali menimbulkan reaksi beragam, mulai dari penolakan hingga penerimaan dengan sikap bijaksana. Baru-baru ini, sebuah lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang dinyanyikan oleh Band Sukatani berhasil menjadi perhatian publik karena liriknya yang menyentil beberapa oknum polisi. Namun, di tengah kontroversi tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan sikap yang arif dan terbuka.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, memuji tindakan Kapolri yang mampu menyikapi kritik dari lagu tersebut dengan kepala dingin.

“Kapolri menunjukkan sikap arif dan bijaksana dalam menyikapi kritik yang terdapat dalam lirik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’. Ini adalah langkah positif yang patut dicontoh semua jajaran Polri,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/2/2025). Hal ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak selamanya harus defensif, tetapi juga dapat membuka ruang dialog yang konstruktif.

Baca Juga: Menangkal Terorisme di Era Digital: Kerja Sama BNPT dan UEA

Rudianto menegaskan, semua personel Polri perlu meneladani sikap Kapolri, terutama saat dihadapkan dengan kritik.

“Kritik adalah hal yang wajar dalam sebuah institusi. Tidak ada alasan bagi pejabat atau personel Polri untuk bersikap antikritik,” tambahnya. Sikap terbuka ini diharapkan dapat mendorong perbaikan internal di tubuh kepolisian.

Lebih lanjut, Rudianto juga menekankan, kritik dalam lagu Sukatani harus menjadi pengingat bagi Polri untuk terus berbenah.

“Kritik yang disampaikan melalui karya seni harus dipahami sebagai masukan, bukan serangan pribadi,” katanya.

Dukungan terhadap sikap Kapolri yang hendak menjadikan Band Sukatani sebagai duta polisi juga disampaikan, menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak hanya siap dikritik, tetapi juga menghargai karya yang dapat membangun citra positif.

Namun, di sisi lain, Rudianto menyayangkan aksi Polda Jawa Tengah yang dianggap represif terhadap dua personel band Sukatani.

Tindakan klarifikasi dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh oknum di Subdit I Ditressiber dinilai cenderung intimidatif, dan tidak sejalan dengan semangat membuka dialog.

“Seharusnya Polda Jawa Tengah tidak bersikap represif, apalagi mengharuskan mereka untuk meminta maaf dan menarik lagu tersebut dari semua platform. Hal ini berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” kata Rudianto.

Dukungan terhadap tindakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam intimidasi ini memperlihatkan bahwa ada upaya untuk memperbaiki sikap yang salah.

“Semua oknum yang terlibat harus ditindak tegas. Proses pemeriksaan harus transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar