JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melanjutkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan impor gula oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Kejaksaan memeriksa NI, Kepala Pusat Distribusi dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan tiga saksi tambahan juga diperiksa. Mereka adalah FN (Manajer Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia), IA (Bagian Impor PT KTM), dan AMR (Bagian Pemasaran PT KTM). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Harli mengatakan, empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya dikutip dari laman Antara, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Panglima TNI Mutasi 300 Pati TNI, Ini Daftar Lengkapnya
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 mengindikasikan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor.
Persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong dinilai melanggar prosedur. Kejaksaan Agung mencatat bahwa tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memberikan informasi tentang kebutuhan gula dalam negeri. Hal ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses pengambilan keputusan yang dapat berdampak signifikan pada kondisi pasar gula Indonesia.
Kasus ini memicu perhatian publik dan media, dengan banyak pihak menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam sektor pangan.
Menurut laporan beberapa media, seperti The Jakarta Post dan Tempo, kasus ini menggambarkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memberantas korupsi di sektor publik.
Jika terbukti bersalah, Tom Lembong dan pihak terkait dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda. Selain itu, kasus ini diharapkan bisa menjadi preseden bagi kasus-kasus korupsi lainnya, mendorong peningkatan pengawasan dan reformasi kebijakan di Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya.
Dari perspektif sosial, masyarakat berharap agar pihak berwenang tidak hanya menindak kasus ini, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan impor yang diambil oleh pemerintah, guna mencegah pengulangan kasus serupa di masa depan. Proses hukum ini diharapkan bisa membawa keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
1 komentar