NABIRE – Penertiban kawasan tambang emas seluas sekitar 275 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjadi babak penting dalam upaya pemerintah menegakkan aturan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pekerjaan tidak berhenti pada penutupan aktivitas tambang. Kepastian hukum, pemulihan lingkungan, dan kepentingan masyarakat setempat juga perlu mendapat perhatian.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban terhadap kawasan pertambangan milik PT Kristalin Ekalestari pada Kamis (22/10/2026). Langkah tersebut dipimpin Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, bersama sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum.
Dalam rangkaian penindakan itu, pemerintah mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari penertiban kegiatan pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan Satgas PKH, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut ditemukan belum memenuhi ketentuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pemberitaan yang mengutip keterangan pemerintah menyebut area yang bermasalah mencakup kawasan di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Temuan itu memperlihatkan bahwa kepemilikan izin usaha pertambangan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban memenuhi persyaratan penggunaan kawasan hutan.
Selain persoalan perizinan, perusahaan juga dilaporkan belum memenuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Dua persoalan tersebut penting, karena kegiatan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan hak untuk mengambil mineral, tetapi juga kewajiban mematuhi batas wilayah, menjaga lingkungan, serta menangani dampak kegiatan setelah operasi berlangsung.
Pada video yang beredar mengenai penertiban tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan rencana agar pengelolaan pertambangan diserahkan kepada badan usaha milik negara, yakni PT Aneka Tambang (Antam), sebagai operator sekaligus investor.
Rencana itu menempatkan tata kelola berikutnya sebagai bagian penting yang perlu diawasi publik. Peralihan pengelolaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan lingkungan, kewajiban reklamasi, atau dampak sosial yang mungkin telah timbul sebelumnya.
Jika pengelolaan dilanjutkan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status kawasan, dasar penugasan pengelola, rencana operasional, standar lingkungan, serta mekanisme pengawasan.
Pengelolaan oleh perusahaan milik negara pun tetap membutuhkan kepatuhan terhadap peraturan dan keterbukaan mengenai tanggung jawab lingkungan serta manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penertiban tambang di Nabire bukan hanya luas lahan yang berhasil dikuasai kembali atau izin yang dicabut. Keberhasilan juga perlu dilihat dari kepastian hukum yang terwujud, kondisi lingkungan yang ditangani, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.















Comments 1