Garda Nasional
No Result
View All Result
Sabtu, 24 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Daerah

Menhan dan Jaksa Agung Tertibkan Tambang Ini

by Irfan Mualim
23.10.2026
in Daerah, Nasional
A A
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

NABIRE – Penertiban kawasan tambang emas seluas sekitar 275 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjadi babak penting dalam upaya pemerintah menegakkan aturan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pekerjaan tidak berhenti pada penutupan aktivitas tambang. Kepastian hukum, pemulihan lingkungan, dan kepentingan masyarakat setempat juga perlu mendapat perhatian.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban terhadap kawasan pertambangan milik PT Kristalin Ekalestari pada Kamis (22/10/2026). Langkah tersebut dipimpin Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, bersama sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum.

Dalam rangkaian penindakan itu, pemerintah mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari penertiban kegiatan pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan.

BACA JUGA

Penandatanganan kerja sama Asosiasi IUJP Konawe Utara dengan PPSDM Geominerba

Asosiasi IUJP Konawe Utara Gandeng PPSDM Geominerba, Siapkan SDM Lokal Hadapi Peluang Tambang

22.10.2026
Ketua DPW LIRA Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa

Dugaan TPPU Pertambangan Sultra, LIRA Sultra Resmi Seret Gubernur Andi Sumangerukka ke KPK

18.10.2026

Berdasarkan pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan Satgas PKH, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut ditemukan belum memenuhi ketentuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Pemberitaan yang mengutip keterangan pemerintah menyebut area yang bermasalah mencakup kawasan di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Temuan itu memperlihatkan bahwa kepemilikan izin usaha pertambangan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban memenuhi persyaratan penggunaan kawasan hutan.

Selain persoalan perizinan, perusahaan juga dilaporkan belum memenuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Dua persoalan tersebut penting, karena kegiatan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan hak untuk mengambil mineral, tetapi juga kewajiban mematuhi batas wilayah, menjaga lingkungan, serta menangani dampak kegiatan setelah operasi berlangsung.

Pada video yang beredar mengenai penertiban tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan rencana agar pengelolaan pertambangan diserahkan kepada badan usaha milik negara, yakni PT Aneka Tambang (Antam), sebagai operator sekaligus investor.

Rencana itu menempatkan tata kelola berikutnya sebagai bagian penting yang perlu diawasi publik. Peralihan pengelolaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan lingkungan, kewajiban reklamasi, atau dampak sosial yang mungkin telah timbul sebelumnya.

Jika pengelolaan dilanjutkan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status kawasan, dasar penugasan pengelola, rencana operasional, standar lingkungan, serta mekanisme pengawasan.

Pengelolaan oleh perusahaan milik negara pun tetap membutuhkan kepatuhan terhadap peraturan dan keterbukaan mengenai tanggung jawab lingkungan serta manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penertiban tambang di Nabire bukan hanya luas lahan yang berhasil dikuasai kembali atau izin yang dicabut. Keberhasilan juga perlu dilihat dari kepastian hukum yang terwujud, kondisi lingkungan yang ditangani, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Tags: Kawasan Hutanmasyarakat adatPapua TengahPenegakan HukumPenertiban Tambang NabirePT AntamPT Kristalin Ekalestarireklamasi tambangSatgas PKHTambangtambang emas
Previous Post

KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

Next Post

Kapolri Bongkar Modus Kapal Asing Selundupkan 1,16 Ton Ketamin, Sinyal Pelacak Mati 3 Hari

BERITA TERKAIT

KAI Logistik Tingkatkan Layanan dengan Hadirkan Fitur Live Chat pada Website

KAI Logistik Tingkatkan Layanan dengan Hadirkan Fitur Live Chat pada Website

24.10.2026
Nursalim Z. A Pengusaha Lokal Jasa Pertambangan Morowali

Pengusaha Lokal Jasa Pertambangan Morowali Jangan Jadi Penonton di Tengah Gemerlap Industri Tambang

23.10.2026
Next Post
Penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar 1,16 ton di perairan Selat Malaka.

Kapolri Bongkar Modus Kapal Asing Selundupkan 1,16 Ton Ketamin, Sinyal Pelacak Mati 3 Hari

Comments 1

  1. Ping-balik: Kapolri Bongkar Modus Kapal Asing Selundupkan 1,16 Ton Ketamin, Sinyal Pelacak Mati 3 Hari – Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

KAI Logistik Tingkatkan Layanan dengan Hadirkan Fitur Live Chat pada Website

KAI Logistik Tingkatkan Layanan dengan Hadirkan Fitur Live Chat pada Website

24.10.2026
Nursalim Z. A Pengusaha Lokal Jasa Pertambangan Morowali

Pengusaha Lokal Jasa Pertambangan Morowali Jangan Jadi Penonton di Tengah Gemerlap Industri Tambang

23.10.2026
Penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar 1,16 ton di perairan Selat Malaka.

Kapolri Bongkar Modus Kapal Asing Selundupkan 1,16 Ton Ketamin, Sinyal Pelacak Mati 3 Hari

23.10.2026
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Menhan dan Jaksa Agung Tertibkan Tambang Ini

23.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • KAI Logistik Tingkatkan Layanan dengan Hadirkan Fitur Live Chat pada Website
  • Pengusaha Lokal Jasa Pertambangan Morowali Jangan Jadi Penonton di Tengah Gemerlap Industri Tambang
  • Kapolri Bongkar Modus Kapal Asing Selundupkan 1,16 Ton Ketamin, Sinyal Pelacak Mati 3 Hari

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In