BELAWAN – Sebuah kapal tanker berbendera Mongolia melintasi perairan internasional dengan dugaan membawa muatan narkotika dalam jumlah besar. Pergerakannya menyimpan sejumlah kejanggalan, termasuk sistem pelacak yang tidak aktif selama berhari-hari. Penelusuran aparat gabungan akhirnya mengungkap 1,16 ton ketamin di atas kapal MT Global 168 dan mengamankan delapan awaknya.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kapal tersebut diduga menjadi bagian dari jalur penyelundupan narkotika lintas negara. Dalam operasi yang melibatkan sejumlah instansi, petugas menyita barang bukti ketamin dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli, Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). Delapan awak kapal diamankan, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan.
Menurut Suyudi, salah satu pola yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan pemadaman sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Sistem ini digunakan untuk membantu mengidentifikasi kapal serta memantau pergerakannya.
“Modus-modus para penyelundup itu selalu mematikan AIS pada saat mereka sedang transaksi,” kata Suyudi.
Sinyal Kapal Mati Selama Tiga Hari
Pemadaman AIS menjadi salah satu petunjuk penting dalam penelusuran pergerakan MT Global 168. Berdasarkan pemaparan Kapolri, sinyal kapal tersebut tercatat tidak aktif selama tiga hari 17 jam.
Kondisi itu menjadi bagian dari sejumlah anomali yang dianalisis aparat. Penyelidikan tidak hanya mengandalkan posisi kapal ketika terdeteksi di perairan Indonesia, tetapi juga menelusuri rekam jejak perjalanan dan dugaan aktivitasnya di laut lepas.
Kapolri menjelaskan, kapal tersebut diketahui bertolak dari Malaysia dan sempat menuju Port Klang untuk mengisi air serta bahan bakar sebelum melanjutkan perjalanan ke Laut Andaman.
Di kawasan tersebut, kapal diduga melakukan ship-to-ship (STS), yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya di tengah laut.
Pola ini menjadi perhatian aparat karena proses pemindahan barang di laut lepas dapat menyulitkan pengawasan apabila identitas, rute, dan aktivitas kapal tidak terpantau secara utuh.
Suyudi menambahkan, transaksi antarkapal diduga melibatkan kapal pembawa barang dan kapal penerima. Namun, rincian lengkap mengenai asal muatan ketamin dan pihak yang mengendalikan pengiriman tersebut masih perlu ditelusuri melalui proses penyidikan.
Delapan Awak Kapal Diamankan
Operasi pengamanan MT Global 168 melibatkan kerja sama lintas instansi, yakni Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta unsur kepolisian perairan.
Sebelum konferensi pers Kapolri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian membenarkan pengamanan kapal dan barang bukti tersebut.
“Betul, joint operation oleh Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Pol Air Baharkam, Puspom TNI,” kata Kristian, Rabu (21/10/2026).
Kapal kemudian ditarik dan dikawal menuju Pelabuhan Belawan. Delapan awaknya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemaparan pada Jumat, Kapolri menyebut ketujuh awak berkewarganegaraan Indonesia dan satu lainnya merupakan warga negara asing asal Taiwan. Para awak tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam pengoperasian kapal.
Penyidik perlu mendalami peran masing-masing orang, mulai dari pengoperasian kapal hingga kemungkinan keterkaitan dengan pihak yang mengatur pengiriman muatan. Status hukum dan pertanggungjawaban setiap orang harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan kapal, aparat menyita ketamin yang dikemas dalam 58 karung. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,16 ton.
Selain ketamin, petugas juga mengamankan kapal MT Global 168 dan 14 unit telepon seluler yang dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi serta dugaan koordinasi para pihak yang terlibat.
Kapolri menyebut nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun, dengan asumsi harga di pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram.
Sekadar diketahui, ketamin merupakan obat anestesi yang memiliki penggunaan medis di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan zat ini dapat menimbulkan risiko serius, termasuk gangguan kesadaran dan dampak terhadap kesehatan.
















