Part II
Oleh: Sumanto Ilyas Garusu
Aktivis Sosial dan Lingkungan
Community Involvement Harus Diikuti Pemberdayaan Nyata
Dalam pembangunan industri, istilah community involvement atau keterlibatan masyarakat sering menjadi bagian dari pembicaraan tentang hubungan antara perusahaan dan warga sekitar.
Namun, keterlibatan tidak boleh berhenti pada pertemuan sosialisasi, konsultasi, atau kehadiran masyarakat dalam kegiatan seremonial.
Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingan, ikut merumuskan solusi, serta memperoleh akses terhadap peluang yang muncul akibat aktivitas industri.
Lebih jauh lagi, pemberdayaan masyarakat harus diarahkan pada peningkatan kemampuan dan kemandirian ekonomi. Inilah yang dapat dipahami sebagai community empowerment.
Pemberdayaan yang sesungguhnya berarti masyarakat memiliki keterampilan, akses informasi, kemampuan berorganisasi, dan kesempatan ekonomi yang membuat mereka mampu memperbaiki kehidupannya sendiri.
Dalam konteks Morowali dan Morowali Utara, perusahaan tambang dan kawasan industri dapat berperan melalui program pengembangan pemasok lokal, pendampingan usaha kecil dan menengah, pelatihan tenaga kerja, serta kemitraan yang memiliki target dan ukuran keberhasilan yang jelas.
Pemerintah daerah perlu memastikan agar program-program tersebut tidak hanya dinilai dari jumlah kegiatan yang terlaksana, tetapi juga dari hasil yang dicapai.
Berapa banyak perusahaan lokal yang berhasil menjadi pemasok? Berapa banyak usaha yang naik kelas? Seberapa besar nilai pengadaan yang dapat diakses pelaku usaha daerah? Apakah kemitraan itu berkelanjutan atau hanya berlangsung ketika program tertentu dijalankan?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini penting agar pemberdayaan masyarakat tidak berubah menjadi slogan yang terdengar indah, tetapi minim dampak.
Jangan Biarkan Konflik Menjadi Satu-Satunya Wajah Industri
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu hubungan antara aktivitas industri, masyarakat, dan lingkungan.
Di wilayah penghasil nikel, pembicaraan mengenai investasi sering berjalan beriringan dengan kekhawatiran tentang perubahan lingkungan, tekanan terhadap ruang hidup, serta potensi konflik sosial.
Setiap persoalan tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan. Tidak semua konflik memiliki penyebab yang sama, dan tidak semua persoalan dapat dibebankan kepada satu pihak.
Namun, ketika masyarakat berulang kali harus menyuarakan keluhan mengenai dampak kegiatan industri, sementara peluang ekonomi yang tersedia belum dirasakan secara merata, kepercayaan publik dapat semakin melemah.
Karena itu, penyelesaian konflik sosial dan lingkungan tidak boleh dipisahkan dari upaya memperbaiki tata kelola industri.
Perusahaan harus memenuhi kewajiban lingkungan dan sosialnya. Pemerintah wajib menjalankan pengawasan secara konsisten. Masyarakat harus memperoleh akses terhadap informasi dan mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya.
Di sisi lain, penguatan ekonomi lokal juga harus menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih sehat antara industri dan masyarakat.
Masyarakat jangan hanya hadir ketika terjadi persoalan lingkungan, demonstrasi, atau konflik kepentingan. Mereka harus dilibatkan sejak awal dalam pembicaraan tentang pembangunan, peluang usaha, dan masa depan wilayahnya.
Masyarakat di daerah penghasil nikel tidak boleh hanya menjadi pihak yang menanggung risiko, tetapi juga harus memiliki kesempatan yang layak untuk menikmati manfaat pembangunan.
Pemerintah Harus Mengawal, Perusahaan Harus Membuka Peluang
Keberhasilan Kepmen ESDM 365/2026 tidak dapat diserahkan kepada satu pihak saja. Diperlukan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan tambang, penyedia jasa pertambangan, serta organisasi pengusaha lokal.
Pemerintah pusat perlu memastikan pelaksanaan keputusan menteri berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengawasan atas penggunaan perusahaan afiliasi dan penerapan prioritas bagi perusahaan jasa pertambangan di wilayah sekitar tambang.
Pemerintah daerah perlu mengambil peran dalam memetakan kapasitas pengusaha lokal, mengidentifikasi hambatan yang mereka hadapi, dan memfasilitasi peningkatan kemampuan tanpa mencampuri kewenangan perizinan yang berada pada pemerintah pusat.
Perusahaan tambang juga perlu membangun sistem pengadaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tentang jenis pekerjaan, kualifikasi penyedia jasa, jadwal pengadaan, serta mekanisme seleksi sebaiknya dapat diakses oleh calon mitra yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, pengusaha lokal perlu memperkuat profesionalisme, tata kelola perusahaan, keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, dan kemampuan finansial. Kesempatan yang terbuka harus dijawab dengan kesiapan dan tanggung jawab.
Asosiasi pengusaha juga dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kapasitas anggota, mempertemukan kebutuhan perusahaan tambang dengan kemampuan penyedia jasa lokal, serta mendorong persaingan yang sehat.
Yang tidak kalah penting, pelaksanaan kebijakan perlu dievaluasi menggunakan indikator yang terukur. Data mengenai jumlah perusahaan lokal yang terlibat, nilai kontrak, jenis pekerjaan, kepatuhan perusahaan, dan kendala yang ditemukan perlu menjadi bahan evaluasi berkala.
Tanpa transparansi dan evaluasi, sulit mengetahui apakah tujuan kebijakan benar-benar tercapai.
Jangan Biarkan Kebijakan Berhenti sebagai Produk Administratif
Kepmen ESDM 365/2026 membuka ruang penting untuk membicarakan kembali posisi pengusaha lokal dalam industri pertambangan. Namun, harapan tersebut hanya akan terwujud apabila seluruh pihak bersedia mengawal pelaksanaannya secara konsisten.
Jangan sampai kebijakan yang dirancang untuk memperbaiki tata kelola justru berhenti sebagai dokumen administratif yang tidak mengubah keadaan di lapangan.
Morowali dan Morowali Utara membutuhkan pembangunan yang tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi besar, tetapi juga memperkuat kemampuan masyarakatnya untuk tumbuh bersama industri.
Kita tidak sedang mempertentangkan pengusaha lokal dengan pengusaha dari luar daerah. Investasi, modal, teknologi, dan pengalaman dari berbagai wilayah tetap dibutuhkan untuk membangun industri yang kompetitif.
Yang harus diperjuangkan adalah kesempatan yang adil, kepatuhan terhadap aturan, dan pembagian manfaat ekonomi yang lebih luas.
Pengusaha lokal harus diberi kesempatan untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan persyaratan yang jelas. Masyarakat harus mendapatkan ruang untuk berpartisipasi. Pemerintah harus memastikan kebijakan dijalankan, sementara perusahaan harus menunjukkan komitmen melalui tindakan nyata.
Pada akhirnya, keberhasilan hilirisasi nikel tidak cukup diukur dari seberapa banyak mineral berhasil diolah di dalam negeri. Keberhasilan itu juga harus terlihat dari seberapa kuat ekonomi masyarakat di sekitar tambang, seberapa banyak usaha lokal yang tumbuh, dan seberapa baik lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat dijaga.
Jangan sampai kekayaan nikel hanya meninggalkan jejak investasi dan produksi, sementara masyarakat di daerah penghasil terus berjuang mendapatkan tempat dalam pembangunan yang berlangsung di tanah mereka sendiri.
Kepmen ESDM 365/2026 harus dikawal bersama agar tidak sekadar menjadi produk kebijakan, melainkan benar-benar membuka kesempatan bagi pengusaha lokal dan memperluas manfaat ekonomi pertambangan dari hulu hingga hilir.
Sebab, masyarakat Morowali dan Morowali Utara bukan sekadar penonton dalam perjalanan industri nikel Indonesia. Mereka adalah bagian dari masa depan daerah yang harus ikut tumbuh, berdaya, dan menikmati hasil pembangunan secara adil.














Comments 1