Menko Polkam: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kenaikan PPN

Nasional643 Dilihat

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan baru mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini menjadi 12%.

Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan.

“Semoga masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah tetap berkomitmen untuk menyejahterakan rakyat dan mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” ujar Budi Gunawan d Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kombes Donald Simanjuntak Dipecat

Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang berlaku khusus untuk barang-barang mewah. Kenaikan ini tidak berlaku untuk barang-barang pokok yang selama ini mendapatkan tarif PPN nol persen.

Contoh barang yang bebas PPN mencakup kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sayur-sayuran, berbagai jenis buah, serta hasil ternak dan produk laut. Jasa yang juga bebas PPN meliputi tiket transportasi umum, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Barang-barang yang akan dikenakan PPN 12% meliputi:

  1. Hunian Mewah: Rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  2. Peralatan dan Kendaraan Mewah: Ini termasuk pesawat udara, balon udara, dan kendaraan mewah lainnya.
  3. Senjata Api: Peluru dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
  4. Kapal Pesiar Mewah: Termasuk kapal yang digunakan untuk pariwisata, kecuali untuk kepentingan negara.
  5. Kendaraan Bermotor: Yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang seperti sampo, sabun, dan kebutuhan sehari-hari lainnya tidak akan mengalami kenaikan PPN.

“Yang kenaikan PPN hanya untuk barang-barang tertentu ini, yang lainnya tetap pada tarif yang ada,” jelasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menggenjot pendapatan negara yang pada gilirannya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat diharapkan memahami bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak besar pada kebutuhan pokok mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar