BATAM – Sebuah operasi besar yang melibatkan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam berhasil menggagalkan rencana penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perairan Batam.
Operasi ini mengamankan sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek terkenal, termasuk Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold.
Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai ini ditemukan di Pelabuhan Punggur, Batam, dan rencananya akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Nilai total rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai dari rokok tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan mengancam stabilitas ekonomi nasional.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan keberhasilan operasi ini adalah hasil sinergi yang kuat antara TNI AL dan Bea Cukai.
Baca Juga: Panglima TNI Agus Subiyanto: Inspirasi dari Akar Rumput Hingga Puncak Kepemimpinan Nasional
Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut telah terjalin erat dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam, yang merupakan salah satu titik rawan penyelundupan.
Terkait isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan kendaraan dinas TNI AL dalam penyelundupan, Evi menegaskan, truk milik TNI AL yang digunakan dalam operasi ini hanya untuk mengangkut barang bukti hasil penindakan.
“Barang ditemukan tanpa pemilik, dan langsung diamankan serta dibawa menggunakan fasilitas TNI AL untuk memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya saat konferensi pers di Batam, Minggu (18/5/2025).
Sebagai bentuk transparansi, Bea Cukai dan TNI AL menggelar konferensi pers resmi di Batam pada Senin (19/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa seluruh barang bukti telah dilaporkan sesuai prosedur hukum, termasuk penerbitan Surat Bukti Penindakan dan penyusunan laporan pelanggaran.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan merujuk pada Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 50 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ini mengancam kerugian negara yang besar dan memperburuk kondisi ekonomi nasional jika dibiarkan.
Komitmen TNI dalam Mendukung Penegakan Hukum
Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, menegaskan TNI berkomitmen penuh dalam mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
“TNI akan selalu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Dalam kasus ini, kehadiran TNI AL memperkuat sinergi dalam mengamankan aset negara dan wilayah perairan dari ancaman penyelundupan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, TNI akan terus bekerjasama dengan Bea Cukai dan lembaga terkait lainnya dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara serta menjaga stabilitas keamanan wilayah Indonesia, khususnya di laut dan perairan strategis.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindakan tegas harus terus dilakukan untuk mengatasi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, sinergi antara TNI dan Bea Cukai menunjukkan kekuatan kolaborasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Pihak berwenang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas penyelundupan, sekaligus menegakkan aturan cukai dan kepabeanan secara tegas.
Masyarakat diimbau turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan agar Indonesia tetap aman dari praktik ilegal yang merugikan ekonomi dan keamanan nasional.