Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembebasan Bersyarat Mantan Pemimpin Jemaah Islamiyah: Langkah Berani BNPT untuk Deradikalisasi?

by Irfan Mualim
28.12.2024
in Nasional
A A
Memperkuat Kerja Sama Indonesia-Tiongkok dalam Penanggulangan Terorisme

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengambil langkah bersejarah dengan mengkaji kemungkinan pembebasan bersyarat bagi dua mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI), junto dengan amnesti bagi anggotanya yang masih mendekam di penjara. Pertimbangan ini muncul setelah 1.300 mantan anggota JI mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jemaah Islamiyah, yang memiliki kaitan dengan jaringan teroris global al-Qaeda, telah dikenal sebagai otak di balik sejumlah aksi terorisme terbesar di Indonesia, termasuk pengeboman Bali pada tahun 2002, yang menewaskan lebih dari 200 orang.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas pengeboman hotel Marriott di Jakarta pada tahun 2003 yang merenggut 12 nyawa. Dengan rekam jejak kekerasan yang mengerikan, JI menjadi target utama upaya penegakan hukum dalam memerangi terorisme.

BACA JUGA

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
BNPT RI dan Kemenag bedah buku

Bedah 220 Buku ‘Berbahaya’, BNPT RI dan Kemenag Bongkar Rahasia di Balik Otak Pelaku Terorisme

12.10.2026

Dikutip pada laman Teras.id, Sabtu (28/12/2024), Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono, secara terbuka menyatakan pihaknya sedang mengeksplorasi usulan pembebasan bersyarat bagi Abu Rusdan dan Para Wijayanto.

Baca Juga: Sebanyak 34 Personel Polda Metro Jaya Dimutasi Usai Kasus Djakarta Warehouse Project

Abu Rusdan, yang dihukum karena melindungi pelaku serangan Bali, menjalani hukuman pada tahun 2003 dan kembali dipenjara pada tahun 2022 dengan hukuman enam tahun karena aktivitasnya dalam jaringan JI. Sedangkan Para Wijayanto, pemimpin JI dari 2009 hingga 2019, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tahun 2020.

Eddy menilai, pembebasan bersyarat ini akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menandakan bahwa ada harapan untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang bersedia menyatakan komitmen kepada NKRI.

BNPT memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan melalui kajian mendalam dan pengawasan ketat untuk memastikan keberlanjutan keamanan dan stabilitas nasional. Proses ini harus transparan agar publik tetap memiliki rasa percaya terhadap institusi keamanan.

Ulasan Pakar Terkait Pembebasan

Adhe Bhakti, seorang pakar keamanan dari Pusat Studi Radikalisasi dan Deradikalisasi, berpendapat bahwa usulan pembebasan bersyarat mencerminkan apresiasi pihak BNPT terhadap kerja sama mantan pemimpin JI dalam membongkar sisa-sisa jaringan ekstremis mereka.

Menurut Adhe, langkah ini dapat menjadi motivasi bagi mantan anggota lainnya untuk meninggalkan ideologi radikal. “Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi untuk berkontribusi lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah mengonfirmasi bahwa timnya sedang mengumpulkan data terkait jumlah mantan anggota JI yang memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat atau amnesti.

Dalam kaitan ini, Presiden Prabowo Subianto juga tidak ketinggalan merancang amnesti bagi narapidana muda untuk memberi mereka kesempatan berkontribusi kembali kepada masyarakat.

“Proses amnesti ini diharapkan rampung pada awal 2025,” kata Yusril.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dua terpidana seumur hidup yang terlibat dalam serangan Bali, Hutomo Pamungkas alias Mubarok dan Ali Imron, tidak termasuk dalam pertimbangan pembebasan.

Tags: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RIDeradikalisasiJemaah Islamiyah (JI)keamanan nasionalPembebasan Bersyarat
Previous Post

Krisis Politik di Korea Selatan, Choi Sang-mok Jadi Presiden Sementara

Next Post

MUI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN: Implikasi bagi Perekonomian Rakyat

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Tolak PPN 12 Persen

MUI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN: Implikasi bagi Perekonomian Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In