JAKARTA – Di balik aksi radikalisme yang mengancam keselamatan publik, selalu ada racun gagasan yang disuntikkan secara halus lewat ribuan halaman tulisan. Memahami bagaimana sebuah ideologi ekstrem mampu menyihir pikiran seseorang menjadi modal paling krusial untuk memutus rantai terorisme hingga ke akarnya.
Langkah progresif ini diwujudkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sebanyak 55 pakar dan akademisi lintas disiplin dari lima provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Riau, dan Sulawesi Selatan) dikumpulkan dalam Rapat Kerja Teknis di Jakarta. Tugas mereka satu yakni membedah dan menelaah secara kritis 220 judul buku yang menjadi barang bukti kunci dalam berbagai kasus tindak pidana terorisme.
Langkah ini dirancang menggunakan kaidah piramida terbalik—menjadikan hasil analisis ilmiah sebagai pijakan utama aparat penegak hukum dan amunisi penyusunan kontra-narasi di ruang publik, khususnya media digital.
“Hasil telaah kritis ini akan membantu aparat penegak hukum memahami motif kejahatan tersangka dalam penyelesaian perkara terorisme. Di saat yang sama, hasil analisis ini menjadi fondasi berkelanjutan untuk menyusun program kontranarasi yang lebih efektif dan adaptif, termasuk pengolahan narasi tandingan di media digital,” ujar Plh. Kasubdit Hubungan Antarlembaga BNPT, Rahmat Sori Simbolon, dikutip dari laman bnpt.go.id, Senin (12/10/2026).
Pentingnya menelaah barang bukti cetak ini ditegaskan karena buku sering kali menjadi instrumen tak kasatmata yang memberikan rasa pembenaran atas aksi kekerasan. Tanpa pemahaman komprehensif terhadap isi dan konteks bacaan pelaku, strategi pencegahan radikalisme berisiko salah sasaran atau sekadar membantah tanpa menyentuh akar pemikiran.
Dari kacamata literatur keagamaan, karya tulis tidak sekadar tumpukan kertas, melainkan doktrin terstruktur yang membentuk pola pikir seseorang hingga rela melakukan tindakan destruktif.
“Buku menjadi pengikat dan pemberi legitimasi yang kuat bagi pemikiran pelaku. Penelaahan ini krusial untuk memetakan bagaimana sebuah literatur memengaruhi pembentukan karakter dan pola pikir para pelaku terorisme,” kata Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag RI, Dedi Slamet Riyadi.
Pendekatan multidisiplin ini sengaja dihadirkan agar kajian terhadap 220 buku tersebut berjalan objektif dan terukur. Para ahli memisahkan secara tegas antara analisis objektif terhadap narasi pembenaran kekerasan dan apresiasi terhadap keanekaragaman pemikiran serta tradisi keilmuan Islam pada umumnya.
Rangkuman rekomendasi dari analisis masif ini nantinya bakal diserahkan langsung kepada aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan. Selain memperkuat proses hukum yang sedang berjalan, kolaborasi ini menjadi benteng pertahanan sosial agar masyarakat modern tidak mudah terjerat doktrin kekerasan berbasis media.
















Comments 1