JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur Pengelolaan Konflik Kepentingan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Dalam acara Satu Dekade Zona Integritas yang berlangsung di Jakarta, Rabu (11/12/2024), Rini menjelaskan, peraturan baru ini mengharuskan semua aparatur pemerintah untuk mendeklarasikan potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
“Setiap aparatur negara perlu menyadari dan melaporkan jika ada potensi konflik kepentingan yang mungkin mempengaruhi independensi mereka,” ujarnya.
Menurut Rini, Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan yang bebas dari pengaruh kepentingan pribadi.
Baca Juga: Moderasi dalam Dakwah: Kunci Menjaga Persatuan dan Keberagaman di Indonesia
“Peraturan ini akan dimonitor oleh pimpinan instansi pemerintah dan berkolaborasi dengan Kementerian PANRB untuk memastikan ketaatan,” kata dia.
Lebih lanjut, Rini menekankan implementasi peraturan ini akan berhubungan langsung dengan penilaian Zona Integritas (ZI).
“Penilaian ini bertujuan untuk menentukan instansi atau unit kerja mana yang berhak mendapatkan penghargaan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” jelasnya.
Dalam Permen PANRB ini, konflik kepentingan didefinisikan sebagai situasi di mana pejabat pemerintah memiliki kepentingan pribadi yang dapat menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sehingga mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan yang diambil.
Pengelolaan konflik kepentingan merupakan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi situasi ini, sehingga pengambilan keputusan dan tindakan administrasi pemerintah tetap berintegritas dan transparan.