MOROWALI – Memanfaatkan sistem digital canggih berjuluk METEOR untuk mengelabui petugas, jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah di kawasan industri Bahodopi, Kabupaten Morowali, berhasil dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Morowali dengan menyita 214 gram sabu serta mengamankan tiga orang pria berinisial IKS, SA, dan SU.
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Bahodopi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
“Kami menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut,” ujar Reza di Morowali, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, ketiga tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan bisnis haram ini. Tersangka SA berperan sebagai penjemput atau kurir lintas daerah yang mengambil narkotika dari seorang pria berinisial NEK di Kota Kendari—yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, IKS bertugas melakukan pengemasan sekaligus memasarkan barang haram tersebut di wilayah Bahodopi. Adapun tersangka SU bertugas sebagai kurir lapangan yang mengantarkan barang menggunakan metode “sistem tempel”, yakni meletakkan paket di titik koordinat tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Server METEOR Kendalikan Transaksi Digital
Satu hal yang paling menyita perhatian penyidik dalam kasus ini adalah penggunaan platform digital bernama METEOR untuk mengendalikan seluruh rangkaian transaksi.
Menurut keterangan kepolisian, sistem atau server METEOR ini difungsikan untuk menghubungkan proses pemesanan, penentuan titik penempatan barang, hingga mekanisme pembayaran secara digital. Melalui cara ini, penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka atau bahkan saling mengenal satu sama lain.
“Yang menarik dari pengungkapan kasus ini adalah modus para pelaku dalam memanfaatkan teknologi AI untuk menjalankan transaksi narkotika,” ungkap Reza.
Ia menambahkan, server METEOR tersebut dikendalikan langsung oleh tersangka IKS dan tercatat telah beroperasi selama 27 hari sebelum akhirnya digerebek polisi.
Kendati demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa fungsi teknis secara mendalam serta unsur kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang disematkan dalam sistem tersebut masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
Jaringan Diduga Lebih Luas dan Diminati Bandar Lain
Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Lukman menambahkan, penyidik tidak berhenti pada ketiga tersangka yang telah diamankan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, jaringan ini diduga memiliki skala yang lebih luas.
Sejumlah bandar narkotika dari berbagai tempat dilaporkan sempat menghubungi IKS untuk mempelajari cara kerja sistem METEOR tersebut, bahkan dikabarkan ada pihak yang berniat merogoh kocek hingga Rp100 juta demi bisa menggunakan aplikasi serupa.
“Informasi dari pelaku, ada sejumlah bandar yang menghubungi terkait aplikasi ini,” kata Lukman.
Selain mengamankan 24 saset sabu seberat 214 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu monitor komputer Samsung, satu unit CPU, serta perlengkapan pengemasan narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna melacak alur komunikasi, jaringan pemasok di atasnya, serta menguji kebenaran klaim teknologi digital yang digunakan para pelaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.









