Polri Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Penjelasannya

JAKARTA – Indonesia mengimplementasikan sistem tilang (bukti pelanggaran) poin untuk memperkuat keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Inisiatif ini, yang diusung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dikenal sebagai Traffic Attitude Record Report (TARR).

Konsep ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas dengan mengaitkan kelakuan di jalan dengan pemilihan dan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sistem ini akan memberikan pemilik SIM 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin ini akan berkurang jika terjadi pelanggaran, dengan rincian sistem pengurangan sebagai berikut:

  • Pelanggaran Ringan: Pengurangan 1 poin
  • Pelanggaran Sedang: Pengurangan 3 poin
  • Pelanggaran Berat: Pengurangan 5 poin

Jika poin habis dalam periode satu tahun akibat tindakan pelanggaran, SIM akan dicabut. Dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, seluruh 12 poin akan hilang, dan pelanggar dapat menghadapi pencabutan permanen SIM.

Baca Juga: Bertemu Kepala BNPT, Menteri Pertahanan Beberkan Faktor Terorisme

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, tujuan dari penerapan sistem ini adalah untuk menciptakan kesadaran di antara para pengemudi tentang pentingnya keselamatan di jalan.

“Januari ini (2025) kita mulai menerapkan Traffic Attitude Record. Ini sesuai dengan regulasi yang ada untuk perpol yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Sebagai bagian dari upaya ini, Polri tidak hanya berhenti pada penilangan manual. Sistem terintegrasi juga akan memanfaatkan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini mengartikan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui alat ETLE juga akan memengaruhi poin pemilik SIM.

Menariknya, sistem ini juga terhubung dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Setiap kali pemilik SIM mengajukan permohonan SKCK, riwayat pelanggaran mereka akan tercatat dan dapat diamati oleh pihak berwenang. Ini memberikan transparansi lebih dalam sistem hukum di Indonesia yang berhubungan dengan keselamatan berlalu lintas.

Inovasi ini bukan pertama kalinya diterapkan di dunia. Banyak negara lain juga telah mengadopsi sistem point system untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, termasuk Inggris, Australia, dan beberapa negara di Eropa. Menerapkan strategi serupa, diharapkan masyarakat menjadi lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas.

Dengan penegakan sistem tilang poin yang jelas dan terukur melalui TARR, diharapkan masyarakat semakin sadar akan tanggung jawabnya dalam berkendara.

Implementasi sistem ini merupakan langkah maju dalam menciptakan budaya disiplin di jalan raya, meningkatkan keselamatan, dan pada akhirnya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *