Garda Nasional
No Result
View All Result
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Internasional

Nasib TikTok di Bawah Regulasi Amerika Serikat

by Irfan Mualim
10.01.2025
in Internasional, Nasional, Ragam
A A
TikTok

TikTok

JAKARTA – Pada tahun 2022, Amerika Serikat (AS) meloloskan undang-undang bernama Protecting Americans From Foreign Adversary Controlled Applications Act, yang bertujuan untuk memberikan ultimatum kepada TikTok dan pemiliknya, ByteDance, agar menjual aplikasi tersebut kepada perusahaan berbasis di AS atau menghentikan operasionalnya di negara itu.

Dikutip dari laman (vanityfair.com), Jumat (10/1/2025), proses ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan pembuat kebijakan mengenai kemungkinan pengaruh asing dari aplikasi yang sangat populer di kalangan pengguna, yang mencapai sekitar 170 juta jiwa di AS.

Perundang-undangan ini diusulkan sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa data pengguna TikTok dapat digunakan oleh pemerintah Cina untuk kepentingan intelijen dan manipulasi konten yang dapat mempengaruhi opini publik.

BACA JUGA

Waspada! Perekrut Teroris Sasar Anak Muda Lewat Roblox hingga TikTok, Begini Modusnya

Waspada! Perekrut Teroris Sasar Anak Muda Lewat Roblox hingga TikTok, Begini Modusnya

05.10.2026
Presiden Zelenskyy Enggan Minta Maaf ke Presiden Trump

Presiden Zelenskyy Enggan Minta Maaf ke Presiden Trump

02.03.2025

Hal ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa TikTok dilarang beroperasi di Cina, seperti yang dinyatakan oleh banyak analis. Dengan adanya Presiden baru, Donald Trump, dan Kongres yang dipenuhi oleh anggota dari kedua partai politik yang sepakat untuk mengambil tindakan terhadap TikTok, tantangan terhadap keberlangsungan aplikasi ini semakin menguat.

Kini, masa depan TikTok tergantung pada keputusan Mahkamah Agung AS setelah TikTok dan ByteDance bersama kreator kontennya mengajukan permohonan agar hukum divestasi atau penutupan aplikasinya ditunda.

Baca Juga: Bertemu Kepala BNPT, Menteri Pertahanan Beberkan Faktor Terorisme

Argumen utama mereka terletak pada pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang melindungi kebebasan berekspresi. Menurut mereka, menutup platform yang digunakan oleh jutaan orang untuk berbagi informasi dan hiburan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusi.

Di satu sisi, pemerintah, melalui Solicitor General Elizabeth Prelogar, menekankan langkah-langkah yang diambil adalah bagian dari upaya untuk melindungi keamanan nasional.

Ia berargumen kepemilikan dan kontrol ByteDance atas TikTok dengan demikian menciptakan ancaman yang tidak bisa diabaikan, mengingat potensi penggunaan aplikasi ini untuk pengumpulan intelijen oleh pihak asing.

Argumen TikTok sebagai Platform Media

Para pihak yang membela TikTok mencoba membandingkan aplikasi ini dengan media berita tradisional, menggunakan analogi bahwa algoritma yang digunakan TikTok dalam menyajikan konten kepada pengguna mirip dengan pilihan editorial yang dibuat oleh koran.

Noel Francisco, mantan solicitor general di era Trump, berpendapat jika Kongres memaksa pemilik media menjual platformnya karena khawatir terkait kepentingan asing, hal itu akan melanggar Amandemen Pertama.

Argumen ini menunjukkan bahwa asumsinya konten dan editorial pilihan yang dihasilkan TikTok merupakan hak yang dilindungi, mirip dengan hak seorang penerbit dalam memilih apa yang harus diterbitkan.

Pendekatan ini mengundang banyak perdebatan, karena sementara TikTok beroperasi di AS, penggunaannya terkait dengan kebijakan dan regulasi yang lebih ketat di negara asalnya, Cina.

Mengingat adanya pergeseran politik dan kekhawatiran yang terus berkembang mengenai privasi pengguna dan keamanan nasional, tantangan hukum TikTok dapat menjadi preseden penting.

TikTok harus beradaptasi dengan kebijakan baru yang kemungkinan akan sangat mempengaruhi operasionalnya di AS. Sementara itu, tekanan dari pemangku kepentingan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, terus berpacu dengan waktu.

Dalam ekosistem digital yang semakin kompleks ini, penting bagi pengguna untuk menyadari implikasi dari keputusan hukum dan kebijakan yang sedang berlangsung.

Masyarakat tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam diskusi mengenai perlindungan data serta kebebasan berekspresi di era digital.

Tags: Amerika Serikat (AS)keamanan nasionalKebebasan BerekspresiRegulasi TikTokTikTok
Previous Post

Polri Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Penjelasannya

Next Post

Klarifikasi Menteri Meutya Hafid Terkait Kontroversi Pelat Dinas RI 36

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

Klarifikasi Menteri Meutya Hafid Terkait Kontroversi Pelat Dinas RI 36

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Deklarasi dan Musyawarah I Pengusaha Jasa Pertambangan Kabupaten Morowali digelar pada Kamis (22/10/2026) di Soldadu Hotel, Desa Bente, Kabupaten Morowali.

Wadah Baru Pengusaha Jasa Tambang Morowali, Bersatu untuk Tumbuh di Tengah Industri Nikel

22.10.2026
Ilustrasi gerak cepat kepolisian atas kelangkaan BBM Subsidi

Polres Morowali Periksa 3 Lokasi Dugaan Penimbunan BBM di Bungku Tengah

22.10.2026
Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026)

Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif

21.10.2026
Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Wadah Baru Pengusaha Jasa Tambang Morowali, Bersatu untuk Tumbuh di Tengah Industri Nikel
  • Polres Morowali Periksa 3 Lokasi Dugaan Penimbunan BBM di Bungku Tengah
  • Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In