JAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif penting pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan tunai langsung yang disalurkan ke rekening siswa melalui bank mitra, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Dana ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, mulai dari pembelian buku, alat tulis, hingga biaya sekolah.
Sejak pertama kali diluncurkan, PIP telah menjadi salah satu bentuk dukungan sosial yang sangat dibutuhkan oleh keluarga prasejahtera.
Selain itu, pada tahun 2025, PIP hadir dengan sistem penyaluran yang lebih modern dan transparan, meningkatkan kemudahan bagi penerima dalam mengecek status dana yang mereka terima.
Baca Juga: Kepolisian Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Dibiayai Hasil Judi Online
Penting bagi penerima untuk mengetahui bagaimana cara mengecek status mereka sebagai penerima PIP. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Akses Situs Resmi
Kunjungi situs resmi Program Indonesia Pintar di [pip.kemdikbud.go.id/home](https://pip.kemdikbud.go.id/home). Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung ke internet untuk proses yang lebih lancar.
2. Siapkan Data Diri
Siapkan data yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir siswa. Data ini sangat penting untuk memastikan keakuratan informasi yang dihasilkan.
3. Masukkan Data pada Formulir
Setelah situs terbuka, masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir pada kolom yang telah disediakan. Pastikan mengisi data sesuai dengan dokumen resmi agar tidak terjadi kesalahan saat pengecekan.
4. Periksa Status Penerimaan
Klik tombol “Cari” setelah semua data dimasukkan. Jika nama siswa muncul di layar, artinya dia adalah penerima PIP 2025. Pastikan untuk mencatat informasi terkait tahun penerimaan dan keterangan lainnya.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Pada tahun 2025, jumlah dana bantuan PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
– Siswa SD: Rp450.000 per tahun, dengan tambahan Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
– Siswa SMP: Rp750.000 per tahun, dengan tambahan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
– Siswa SMA: Rp1.000.000 per tahun, dengan tambahan Rp500.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Dana ini diharapkan dapat meringankan beban pendidikan siswa, serta memenuhi berbagai kebutuhan seperti buku, seragam, dan biaya transportasi ke sekolah.
Untuk menjadi penerima PIP 2025, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi:
– Siswa harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
– Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
– Menyediakan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, rapor, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Mendaftar dan Pencairan Program PIP
Untuk pendaftaran PIP, siswa dapat memilih dari beberapa cara berikut:
1. Melalui Sekolah: Mengajukan pendaftaran melalui sekolah tempat mereka belajar. Sekolah akan membantu proses pengajuan ke Dinas Pendidikan setempat.
2. Melalui Dinas Sosial: Mendaftarkan diri di kantor Dinas Sosial untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Pendaftaran Mandiri: Siswa atau orang tua juga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos” dengan mengisi data yang diperlukan.
Pencairan dana PIP 2025 dibagi menjadi tiga termin untuk memastikan penyaluran yang lebih terstruktur. Berikut jadwal pencairan:
– Termin I: Februari hingga April 2025
– Termin II: Mei hingga September 2025
– Termin III: Oktober hingga Desember 2025
Dengan jadwal yang jelas, diharapkan penerima dapat merencanakan penggunaan dana bantuan dengan lebih baik.
1 komentar