JAKARTA – Spekulasi politik dan pertahanan nasional mendadak memanas di koridor Gedung DPR RI, Senayan. Isu pergantian pimpinan tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyeruak usai nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak santer dikabarkan bakal menggantikan Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Rumor yang berembus kencang menyebutkan Surat Presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto telah mendarat di meja pimpinan DPR untuk memulai mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses administratif penggantian Jenderal Agus Subiyanto di DPR disinyalir mulai bergulir sejak Kamis (8/10/2026).
Sejumlah anggota DPR RI membenarkan adanya kabar burung yang beredar di koridor parlemen terkait dokumen resmi Istana tersebut.
Surat Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI disebut-sebut sudah masuk ke meja Sekretariat Jenderal DPR untuk segera ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna dan Badan Musyawarah (Bamus).
Di tengah gonjang-ganjing tersebut, nama Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melesat sebagai calon kuat Panglima TNI baru. Perwira tinggi berbintang empat yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu dinilai memiliki rekam jejak kepemimpinan yang solid dan kedekatan strategis dalam mendukung agenda pertahanan nasional.
Pergantian pimpinan militer ini dipandang sebagai bagian dari rotasi kepemimpinan yang krusial di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, Presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk memilih sosok jenderal yang dianggap paling siap mengawal stabilitas keamanan nasional, modernisasi alutsista, serta efektivitas organisasi TNI di tengah dinamika geopolitik global.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Jika Supres tersebut resmi dibacakan dalam Rapat Paripurna, Komisi I DPR RI akan segera menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon yang ditunjuk.
Dalam proses fit and proper test, para wakil rakyat di Komisi I akan mendalami visi, misi, serta kesiapan calon Panglima TNI dalam merespons tantangan pertahanan, kesejahteraan prajurit, hingga netralitas TNI. Setelah mendapatkan persetujuan DPR, pimpinan parlemen akan berkirim surat kembali ke Istana untuk menjadwalkan pelantikan resmi oleh Presiden.















