MOROWALI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali diduga melakukan pembiaran atas laporan dugaan pelanggaran netralitas dan manipulasi administrasi dalam Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, tahun 2026.
Meski laporan resmi telah dilayangkan sejak 22 September 2026 lalu, hingga awal Oktober 2026, DPMDP3A) Kabupaten Morowali dilaporkan belum memberikan respons maupun kepastian penanganan kasus.
Aduan tersebut dibeberkan Ade Andri Prayogi, salah satu calon anggota BPD dari Dusun III Desa Tandaoleo, yang merasa dirugikan akibat berbagai kejanggalan sistematis sejak proses pembentukan panitia hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Andri dalam keterangan tertulisnya yang diterima gardanasional.co.id, Selasa (6/10/2026), pembentukan Panitia Pengisian BPD Tandaoleo diduga menyalahi prosedur, karena ditunjuk langsung secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) tanpa musyawarah/pemilihan. Dari tujuh anggota panitia, enam orang di antaranya merupakan aparatur desa.
Andri menduga, konflik kepentingan makin meruncing setelah panitia disinyalir memberikan perlakuan khusus kepada calon tertentu, dimana dari 14 bakal calon, terdapat 4 orang yang bermasalah secara administrasi dan berdomisili di luar Desa Tandaoleo.
“Tiga calon dari luar desa gugur, namun satu calon tetap diloloskan setelah dibuatkan surat keterangan khusus oleh panitia. Usut punya usut, satu-satunya calon yang diloloskan tersebut merupakan anak kandung Kepala Desa Tandaoleo,” ujarnya.
Di Dusun III, Andri berhadapan dengan anak Kepala Dusun (Kadus) III, di mana Kadus III tersebut merupakan saudara kandung dari Kades Tandaoleo. Sementara di Dusun IV, istri Kadus IV juga ikut mencalonkan diri.
Tak hanya persoalan calon, penetapan DPT oleh panitia juga dinilai sarat manipulasi. Panitia diketahui tidak pernah menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diduga melakukan intervensi sepihak.
“Warga yang bermukim bertahun-tahun di Dusun III mendadak dipindahkan ke DPT Dusun V, sehingga kehilangan hak pilih di dusun asalnya,” kata dia.
Tak hanya itu, masih menurut Andri, muncul puluhan warga asing yang tak dikenal warga setempat terdaftar di DPT. Ada pula warga yang mendiami desa kurang dari dua bulan namun masuk DPT, sementara warga ber-KK/KTP resmi selama sembilan bulan lebih justru dicoret.
“Ditemukan pemilih yang memegang KTP Desa Buleleng terdaftar di DPT Dusun IV Tandaoleo dan diduga menggunakan hak pilihnya di kedua desa tersebut,” tambahnya.
Penolakan yang dilakukan Andri bukan sekadar urusan kalah-menang atau perebutan jabatan, melainkan bentuk perlawanan terhadap budaya kebiasaan buruk dan pelanggaran aturan yang terstruktur di desanya.
“Ini bukan persoalan uang atau kepentingan jabatan semata, tetapi persoalan ketidakpatuhan terhadap aturan yang tidak boleh didiamkan. Kami sudah bersurat ke DPMD Morowali, dan besar harapan kami Pemkab Morowali bisa turun tangan,” tegas Andri.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi gardanasional.co.id telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Tandaoleo melalui pesan singkat maupun telepon, namun belum mendapatkan tanggapan.














