Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Surat Pencekalan, Hanya Spekulasi Habib Rizieq?

by Irfan Mualim
13.11.2019
in Nasional
A A
Surat Pencekalan, Hanya Spekulasi Habib Rizieq?

GARDANASIONAL, JAKARTA – Surat pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab (Habib Rizieq), untuk kembali ke tanah air masih dipertanyakan. Sebab apa yang ditunjukkan via video yang tersebar di YouTube dan bersumber dari Front TV hingga kini belum kunjung jelas. Bahkan lembaga terkaitpun tak mengaku pernah menerbitkan surat yang dimaksud.

Lembaga terkait seperti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan, berdasarkan peraturan pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasi, tak memiliki wewenang meminta pemerintah Arab Saudi mencekal Habib Rizieq.

“Tidak bisa karena sesuai pasal 14 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

BACA JUGA

Habib Rizieq

Insiden Bentrokan Saat Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, Polisi Dalami Penyebab Kerusuhan

24.07.2025
Jenderal Maruli Simanjuntak

Begini Jawaban Jenderal Maruli atas Pernyataan Mahfud MD Soal Aparat yang Backing Tambang Ilegal

23.01.2024

Menurut Ronny, justru pemerintah harus melindungi warga negaranya dan tak boleh menolak masuk atau kembali ke Indonesia. Sebab hal itu, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi WNI.

“Hal itu pun sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 yang menganut prinsip hak asasi secara internasional,” katanya.

Ronny mengatakan, lembaganya hingga kini tak pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq. “Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Soal pencekalan, kata Ronny, itu diatur pada pasal 98 UU Nomor 6 Tahun 2011, namun hanya berlaku terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum. Penyebabnya, bisa karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.

“Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya,” tegas Ronny.

Senada dengan itu, Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando, penasaran dengan surat pencekalan versi Habib Rizieq. Sebab surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tak pernah menerbitkan surat pencegahan terhadap Imam Besar FPI tersebut.

Untuk memeriksa keaslian surat tersebut, Mahfdu meminta Rizieq mengirimkan surat yang dimaksud itu. “Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke saya lah. Kok hanya di TV begitu,” ujarnya.

“Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu,” lanjut Mahfud.

Seperti yang disiarkan via YouTube dan bersumber dari Front TV, Rizieq memperlihatkan surat pencekalan yang berasal dari Pemerintahan Indonesia dikirim ke Pemerintah Arab Saudi.

“Jadi sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan satu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak,” jelas Rizieq pada video yang tersebar.

“Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia,” sambung Rizieq.

Tags: Habib RizieqKemenkumhamMahfud MD
Previous Post

BNPT Baiknya Petakan Wilayah Rawan Radikal-Terorisme

Next Post

Modernisasi Alutsista TNI AU Baru 42 Persen

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Modernisasi Alutsista TNI AU Baru 42 Persen

Modernisasi Alutsista TNI AU Baru 42 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026)

Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif

21.10.2026
Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif
  • Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In