JAKARTA – Badan Nasional Penanggulngan Terorisme (BNPT) pekan lalu secara resmi meluncurkan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No.
Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN-PE)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.