MOROWALI – Tak ingin bola liar terus bergulir soal polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Kepala Desa Tandaoleo, Muhdar, memaparkan fakta kependudukan serta membantah adanya tuduhan intimidasi dalam proses demokrasi tingkat desa tersebut.
Muhdar menegaskan, pembentukan Panitia Pengisian BPD telah dijalankan sesuai aturan melalui rapat musyawarah terbuka bersama masyarakat.
“Pemilihan panitia itu saya rapatkan secara umum. Masyarakat sendiri yang memilih ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggota panitia. Tidak ada penunjukan langsung dari saya. Bahkan Surat Keputusan (SK) pembentukannya pun lengkap dan ada,” ujarnya saat memberikan klarifikasi resmi kepada media gardanasional.co.id, Selasa (6/10/2026).
Muhdar menilai, jika ada calon atau warga yang mengaku tidak mengetahui pembentukan panitia tersebut, besar kemungkinan yang bersangkutan tidak menghadiri rapat musyawarah desa saat itu.
Soal tuduhan Ade Andri (calon BPD Tandaoleo) terkait persoalan hak pilih warga di Dusun 3 maupun dusun lainnya, Muhdar membeberkan fakta administratif yang menjadi dasar acuan panitia dan pemerintah desa:
Mengenai tuduhan adanya warga yang dihalangi memilih di Dusun 3, Muhdar mengatakan, berdasarkan verifikasi dokumen resmi, warga yang bersangkutan (istri dari Usman) masih terdaftar ber-KTP di Desa Paku, Kecamatan Bungku Selatan.
“Secara otomatis yang bersangkutan tidak dapat memberikan hak pilih di Dusun 3 Desa Tandaoleo, karena dokumen kependudukannya beralamat di desa dan kecamatan lain,” jelas Muhdar.
Kemudian, pemilih di Dusun 4 yang dipertanyakan, Muhdar menerangkan, warga tersebut merupakan warga asli yang menikah di Buleleng dan membuat Kartu Keluarga (KK) di sana. Namun, hingga saat ini warga tersebut belum pernah mengajukan surat pindah resmi ke kantor desa, sehingga secara basis data administrasi desa, hak pilihnya masih tercatat di lokasi asal (Dusun 4).
Muhdar juga mengklarifikasi isu intimidasi dan intervensi dari pihak desa untuk meloloskan calon tertentu. Ia menegaskan, seluruh warga yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama dalam kontestasi BPD.
“Sama sekali tidak ada intimidasi. Keterpilihan calon itu murni keputusan masyarakat di masing-masing dusun. Bahkan saat proses menjelang pemilihan, saya sedang berada di Kendari untuk mendampingi keluarga yang dirawat di rumah sakit,” tegasnya.
Muhdar menambahkan, secara kekeluargaan, Ade Andri masih memiliki hubungan kerabat dekat dengannya. Oleh sebab itu, ia menyayangkan pernyataan sepihak tersebut dihembuskan tanpa mengonfirmasi fakta administrasi terlebih dahulu kepada pihak desa maupun panitia.
Melalui klarifikasi ini, Muhdar berharap, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang demi kelancaran proses demokrasi di Desa Tandaoleo.














